KPK Tangkap Dua Tersangka dari Pengembangan Kasus Korupsi Kabupaten Muara Enim
JAKARTA – Dua orang berinisial RS dan AHB diringkus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (26/4) pagi di Palembang, Sumatera Selatan. Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan, bahwa keduanya merupakan tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2019, yang turut melibatkan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN).
“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi minggu tanggal 26 April 2020 pukul 07.00 dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (26/4) malam
Firli mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil penyidikan dan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut. Serta, sambung Firli, sebagai komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meskipun, katanya, ditengah pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Terima kasih atas perhatiannya. Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” kata Firli. Ola/AR-3.