in

KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan di Pemda

KASN Laporkan 11 Pemda ke Kemendagri

Dengan tertangkapnya Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berupaya membongkar kasus jual beli jabatan di tingkat pemerintah daerah. Kasus seperti itu diyakininya tidak hanya terjadi di Klaten saja, tapi meliputi daerah lain. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, modus jual beli jabatan di daerah tak jauh berbeda dengan yang dilakukan Bupati Klaten Hartini.

Hanya saja, imbuhnya, pejabat yang ingin mendapatkan promosi jabatan yang lebih tinggi harus menyetor sejumlah uang. Semakin tinggi jabatan yang diinginkan, kian tinggi pula uang yang disetorkan kepada kepala daerah. “Menurut informasi yang diterima KPK, (perdagangan jabatan) banyak terjadi di setiap level dan modusnya hampir sama,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (6/1).

Syarif mengaku bukan perkara mudah membongkar praktik jual-beli jabatan. Sebab, kerap kali pihak pemberi maupun pihak penerima suap saling menutupi kejahatan masing-masing. “Cuma susah mencari bukti solid karena antara ‘pembeli’ jabatan dengan pejabat yang menjanjikan jabatan saling menutupi,” ujar mantan Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Namun, KPK bakal terus mengusut tuntas kasus jual beli jabatan. Termasuk, meneruskan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Sri Hartini dan anak buahnya Suramlan sebagai tersangka. 

Selain penindakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar lebih memerhatikan pengisian jabatan di daerah. KPK juga meminta agar proses seleksi tiap-tiap jabatan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak independen. 

“KPK koordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri untuk memperhatikan pengisian jabatan-jabatan di daerah. Di samping itu sejak dulu KPK mengimbau agar setiap jabatan diseleksi secara terbuka dan melibatkan pihak independen dalam proses seleksi tersebut,” kata dia.

KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016 lalu. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).

Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.

Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Saat ini, Sri ditahan di Rutan KPK. Sementara Suramlan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ida Nuraida menyebutkan, setidaknya ada 11 kabupaten dan kota tingkat kabupaten dan kota diduga berpotensi melakukan jual beli jabatan. Dari praktik terlarang itu ditangarai jumlah uang suap yang diterima dari calon pejabatnya mencapai Rp 35 miliar.

Ida Nuraida mengatakan, potensi adanya jual beli jabatan itu karena akan ada 29.113 aparatur sipil negara (ASN) yang akan diganti di sebelas kabupaten dan kota. “Yang jelas sebelas kabupaten kota itu terbanyak di luar pulau Jawa, bukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Ida di Kantor KASN, Pancoran, Jakarta.

Atas data tersebut, sambung Ida, KASN sudah melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang adanya dugaan 11 kabupaten/kota atau Pemda yang berpotensi melakukan praktik jual beli jabatan ini. “Kalau sudah ada dugaan pelanggaran pidana maka akan diproses hukum,” katanya.

Lebih lanjut Ida mengaku, praktik jual beli jabatan ini biasanya dilakukan setelah Pilkada. Di mana kepala daerah berpotensi melakukan pemberhentian posisi jabatan orang dengan tidak memakai alasan kuat, dan tidak sesuai prosedur. Kemudian mengangkat pekerja baru tidak melalui mekanisme proses seleksi. “Biasanya orang ditempatkan orang yang banyak duitnya,” tandasnya.

Dari laporan yang didapatkan KASN dari masyarakat, Bupati Klaten Sri Hartini dalam menjalani kebijakan lelang jabatan mematok harga kepada calon pejabatnya. Jabatan dibanderol dari tingkat Kepala TU Puskesmas hingga eselon II. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Empat Hari Solsel Gelap Gulita

Kiprah Imelya Boneh yang Eksis di Jakarta