Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang perhitungan cepat (quick count) dilakukan pada waktu pemungutan suara masih berlangsung di hari pemilihan Pilkada 2017, Rabu esok (15/2). Hitung cepat baru boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara. Pemungutan suara Pilkada 2017 akan dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
“Kami harap proses quick count yang sekarang dilakukan tidak untuk mempengaruhi preferensi masyarakat, nanti saja quick count bisa diumumkan setelah proses pemungutan suara selesai,” kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta Pusat, Selasa (14/2), dilansir dari CNN Indonesia.
KPU memandang, penghitungan cepat dapat mempengaruhi preferensi pemilih jika dilakukan pada masa pemungutan suara. Ferry meminta masyarakat sabar menunggu pengumuman hasil resmi perhitungan suara dari KPU setempat. Penyelenggara Pilkada disebut akan melakukan proses perhitungan suara resmi yang dapat disaksikan hasilnya oleh masyarakat.
“Tim sukses mohon menahan diri, hasilnya akan diumumkan. Kami juga melakukan proses real count dengan sistem informasi perhitungan suara. Jadi seluruh masyarakat bisa mengakses website kami di pilkada2017.kpu.go.id silakan bisa dilakukan seoptimal mungkin untuk mendapatkan hasilnya,” katanya.
Hasil resmi Pilkada 2017 dapat diketahui dari pindaian Formulir DB1 atau DC1. Seluruh pindaian rekapitulasi suara dapat dilihat publik di laman Pilkada 2017. Sebelum merilis hasil akhir, KPU akan melakukan hitung cepat berdasarkan hasil pindai formulir C1 di masing-masing TPS.
LOGIN untuk mengomentari.