in

KPU OKU Sumsel temukan puluhan berkas bacaleg belum memenuhi syarat

Baturaja (ANTARA) – KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan(Sumsel) menemukan puluhan  berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah itu yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Ketua KPU OKU Naning Wijaya di Baturaja, Minggu menerangkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi data yang dilakukan pihaknya ternyata banyak ditemukan berkas bacaleg berstatus BMS di seluruh partai politik dan daerah pemilihan (dapil).

Sayangnya Naning enggan merincikan berapa banyak berkas bacaleg yang berstatus BMS itu dan atas nama siapa saja.

“Kalau hal itu tidak bisa kami publikasikan, karena bisa melanggar aturan. Yang jelas dari sekitar 500 bacaleg dari 18 parpol di OKU, ada puluhan orang diantaranya yang berstatus BMS,” tegasnya.

Menurut dia, berkas bacaleg yang BMS itu disebabkan beberapa hal antara lain ijazah tidak dilegalisir, surat keterangan kesehatan kedaluwarsa, terdaftar ganda di beberapa parpol, serta berkas yang diajukan meragukan.

Terkait hal itu, pihaknya akan segera mengembalikan berkas bacaleg yang BMS itu ke parpol masing-masing dan diberikan waktu terhitung 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan.

Apabila sampai batas waktu pengembalian perbaikan dokumen namun  parpol yang tidak mengembalikan, maka bacaleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Bacaleg yang TMS bisa digantikan dengan bacaleg lain yang memenuhi syarat,” terangnya.

Bacaleg OKU sendiri, ungkap Naning, jumlahnya ada sebanyak 560 orang, dengan rincian laki-laki 318 orang dan 242 orang bacaleg perempuan dari 18 Parpol.

“Kalau untuk pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) itu sesuai jadwal dilakukan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023,” ujarnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jokowi ucapkan selamat kepada Chico atas gelar juara Taipei Open

Sumsel gencarkan hilirisasi komoditas perkebunan jaga peluang ekonomi