in

KPU Pessel Musnahkan 6.234 Surat Suara Rusak

Ketua KPU Pessel, Aswandi didampingi utusan dari stakeholder terkait saat melakukan pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai. (dok yon)

PADEK.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan ( Pessel) lakukan pemusnahan 6.234 surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang rusak dan tidak terpakai, Selasa (13/2).

Pemusnahan surat suara itu dilakukan oleh ketua KPU Pessel, Aswandi, di halaman kantor KPU setempat dengan disaksikan Kapolres Pessel diwakili Kasat Intel, Iptu Dwi Angga, Dandim 0311 Pessel, diwakili Dan Unit Intel, Lettu Inf Rusdi Antoni, Anggota Bawaslu Pessel, Syafrizal, dan Plt Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Mulyandri, serta Sekretaris KPU Pessel, Afnel Suryasman, dan berbagai pihak terkait.

Ketua KPU Pessel Aswandi menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023. Dalam surat keputusan KPU RI itu menginstruksikan kepada kabupaten/kota untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak dan berlebih, hal ini dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara.

“Untuk KPU Pessel pemusnahan surat suara ini kita lakukan Selasa (13/2) pukul 20.00 WIB. Sebab besok hari Rabu (15/2) pukul 07.00 WIB masyarakat akan melakukan pencoblosan di TPS masing-masing,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan.

“Melalui pemusnahan ini, maka surat suara yang rusak dan berlebihan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ingatnya.

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan berdasarkan berita acara nomor 106/PP.08.2-BA/1301/2024, Tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 Kabupaten Pesisir Selatan.

“Perlu diketahui bahwa 6.234 lembar surat suara itu terdiri dari, 511 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 1.711 lembar surat suara DPR RI, 532 lembar surat suara DPD RI, dan 1.418 lembar surat suara DPRD provinsi,” ujarnya.

Sedangkan surat suara DPRD kabupaten sebanyak 2.062 lebar pula yang terdiri dari surat suara daerah pemilihan (Dapil) satu sebanyak 478 lembar, Dapil dua 649 lembar, Dapil tiga 300 lembar, Dapil empat 402 lembar, dan Dapil lima sebanyak 233 lembar pula.

“Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di daerah, saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak. Karena berkat dukungan yang dilakukan, semua tahapan bisa berjalan dengan sukses dan lancar hingga saat ini. KPU Pessel juga berkomitmen menjaga integritas dan juga selalu transparan di setiap tahapan pemilu,” tutupnya. (yon)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemberkasan Arsip Aktif

Pemkab Agam Usulkan 164 KK Penerima BLT 2024