in

KPU Sumbar Sosialisasikan Penghitungan Suara dengan Aplikasi Sirekap Mobile

PADEK.CO– Pekerjaan rumah KPU Provinsi Sumatera Barat salah satunya meng-up grade angka partisipasi pemilih yang pada Pemilu 2019 lalu di bawah rata-rata nasional. Masih butuh banyak sosialisasi meski jelang pemungutan suara sisa hitungan 21 hari.

“Partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2019 di Sumbar hanya 78 persen. Kita pasang target Pemilu Serentak 2024 partisipasi pemilih di Sumbar 82 persen. Sosialisasi terus digiatkan di berbagai kota kabupaten Sumatera Barat, seperti hari ini tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara bersama para stakeholder,” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen SPt MH, di Pangerans Beach Padang, Rabu (24/1/2024).

Selain perwakilan stakeholders, KPU Sumbar menghadirkan audiens utusan dari berbagai organisasi mahasiswa, organisasi pemuda, organisasi masyarakat, dan 15 media massa.

“Kami ingin sampaikan kepada masyarakat bahwa, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tentunya berlandaskan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,” tegas Surya.

Upaya mewujudkan hasil Pemilu yang berkualitas dan menjaga kemurnian hasil penghitungan suara, selain meningkatkan kemampuan penyelenggaraan dari aspek substansi dan integritas, KPU juga menggunakan sistem teknologi informasi Sirekap.

“SIREKAP sebagai alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, serta sebagai sarana publikasi hasil Pemilu. Yang terlibat seperti KPPS, setelah pelantikan 25 Januari, besoknya langsung dibekali teknis Sirekap tersebut,” jelas Surya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan, pemilih mendapatkan surat Model C yakni pemberitahuan yang menginformasikan tempat (TPS) dan jadwal pemungutan suara.

Selanjutnya, KPPS dengan PPS melayani pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa  memilih di TPS sesuai informasi di Model C karena alasan tertentu.

“Nanti, pemilih tersebut diberikan surat Model A Pindah Memilih. Pemilih ini tetap harus membawa surat Model C, KTP, KTP-El/Suket ke TPS tujuan. Proses semua kegiatan ini harus clear 11 Februari,” beber Ory.

Demi partisipasi pemilih itu juga, KPU juga telah mengkoordinasikan pendirian 33 TPS Lokasi Khusus se-Sumbar, seperti di Lapas, Rutan, Ponpes, dan Rumkit.

Bagi atasan, majikan dan bos yang tidak memberi izin bawahannya pergi ke TPS, mereka itu bisa dilaporkan dan diberi sanksi pidana, seperti tercantum dalan Pasal 498 UU No 7/2017.

Usai pencoblosan, dilakukan penghitungan suara yang hanya boleh dilakukan di TPS, hingga 12 jam lamanya. Proses ini bisa sampai tengah malam.

“Ketersediaan listrik harus terjamin dan internet haruslah memadai. Sebab, penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 menggunakan Sirekap Mobile dan Sirekap Web,” ujar Ory. (hsn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jubir AMIN Miko Kamal: Secara Teknis, Presiden Tak Bisa Berkampanye untuk Capres

Resmikan SPAM Semarang Barat, Presiden: Bantu Masyarakat Peroleh Air Bersih Terjangkau