Palembang (Antarasumsel.com) – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan hingga sekarang ini masih menunggu Peraturan KPU tentang tahapan pemilu legislatif 2019 dan undang-undang yang baru.
“Kita belum tahu kapan melakukan verifikasi partai politik, karena masih menunggu undang-undang yang baru dan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pemilu legislatif,” kata Anggota KPU Sumatera Selatan, Heny Susantih saat ditanya mengenai pelaksanaan verifikasi partai politik dalam menghadapi pemilu 2019 di Palembang, Rabu.
Menurut dia, sampai sekarang ini pihaknya belum tahu kapan mau melakukan verifikasi partai politik, karena masih menunggu undang-undang yang baru dan PKPU tentang tahapan pemilu legislatif.
Ia mengatakan, memang ada beberapa partai politik yang mengundang KPU untuk meminta penjelasan mengenai verifikasi partai politik itu terutama partai baru.
Sehubungan belum adanya undang-undang yang baru, maka pihaknya masih menggunakan UU Nomor 8 tahun 2012 mengenai pemilihan DPR, DPRD dan DPD, katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Selatan, Rizal Kenedi mengatakan, kalau pihaknya telah melakukan verifikasi internal partai guna menghadapi pemilu tahun 2019.
Sekarang ini, lanjutnya pengurus DPW PPP Sumsel sedang melakukan verifikasi partai ke dewan pimpinan cabang (DPC) di kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Lebih lanjut ia menyatakan, yang dilakukan itu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi itu seperti alamat kantor, sementara verifikasi faktual, melihat apakah data di administrasi sudah benar atau tidak.
Dengan adanya verifikasi internal itu maka kalau ada hal-hal yang kurang bisa diperbaiki sebelum Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi dalam menghadapi pemilu 2019, katanya.
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2017