tanjungpinang pos – Salah satu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) di bawah komando operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yaitu KRI Cucut – 866 berhasil mengamankan kapal pengangkut TKI Ilegal dari Malaysia Minggu (13/8) sekitar pukul 11.40 WIB berhasil mengamankan satu kapal yang membawa 37 orang TKI ilegal dari Johor Malaysia menuju Bintan.
Penangkapan kapal pengangkut TKI ilegal tesebut terjadi berawal dari pantauan lewat pengamatan visual yang dilakukan prajurit KRI Cucur-866 saat melakukan Patroli pengamanan perbatasan Indonesia-Singapura pada koordinat 01 12′ 07″ U – 104 25′ 52″ S. Hasil pengamatan visual terdapat banyak orang diatas kapal tersebut.
KRI Cucut-866 segera melakukan prosedur pengejaran serta penangkapan dan penyidikan (Jarkaplid). Setelah Kapal tersebut berhasil ditangkap pada 1200 yard dari Pantai Lagoi Riau, selanjutnya diketahui kapal tersebut termasuk jenis kapal kepompong tanpa nama bermesin 3 motor tempel Yamaha 85 PK dan mengangkut 40 orang TKI dan warga negara Asing (WNA). Setelah diamankan kapal pengangkut TKI ilegal itu disandarkan di dermaga Utara Batuampar. Para TKI yang ada didalam kapal dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan Lanal Batam.
Puluhan TKI ilegal itu didominasi warga asal Lombok Dari keterangan sementara para TKI berangkat dari Johor Malaysia tujuan Bintan 33 orang berjenis kelamin Laki-laki sedangkan 4 orang berjenis kelamin perempuan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksan KRI Cucut-866 diperoleh keterangan bahwa sesaat sebelum penangkapan 3 orang penumpang melarikan diri dengan meloncat ke laut dan menghilang di hutan Lagoi sehingga penumpang tersisa di kapal tinggal 37 orang (36 TKI dan satu WNA asal Pakistan) semuanya tidak membawa pasport.
Untuk proses lebih lanjut ke-37 orang beserta kapal kepompong di kawal menuju ke Lanal Batam, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Lantamal IV Tanjung Pinang untuk pencarian ke-3 orang yang melarikan diri. ” Sedangkan 1 orang warga Negara Asing asal Pakistan akan diserahkan ke Imigrasi guna proses hukum selanjutnya,” ujar Danlantamal.