in

Kuasa Hukum Mahyeldi dan Audy Laporkan Paslon Mulyadi dan Ali Mukhni ke Bawaslu Sumbar

PADANG, METRO–Kuasa Hukum Mahyeldi dan Audy Joinaldi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di media massa elektronik/TV oleh Mulyadi dan Ali Mukhni dengan program Coffee Break di TV One. Dugaan pelanggaran tersebut ditayangkan pada tanggal 12 november 2020, pukul 09:00 – 09:30 yang menghadirkan salah satu paslon Gubernur Pilkada Sumbar.

Kuasa Hukum Mahyeldi dan Audy, Pavel Almairi mengatakan, pihaknya mendatangi ke Kantor Bawaslu Sumbar sekira pukul 10.00 WIB dan selesai melapor satu jam kemudian.

Ia menambahkan, harapan atas laporan ini, adanya tindak lanjut dan menjatuhkan sanksi yang diberikan kepada paslon tersebut apabila memang melanggar aturan Pilkada.

Kemudian, baik Dewan Pers maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan penelusuran dan mengambil tindakan apabila ada temuan pelanggaran kode etik maupun ketentuan pilkada.

“Sebagaimana yang diatur didalam peraturan KPU dan surat edaran KPI No. 446/K/KPI/31.2/09/2020 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/11) di kantor Bawaslu Sumbar. 

Pavel melanjutkan, agar kedepannya media TV adil dan berimbang dalam memfasilitasi kampanye pasangan calon yang mengikuti kontestasi dalam Pilkada.

“Seluruh pasangan calon agar menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dan menjadi contoh dalam memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Terpisah Komisioner Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Mahyeldi dan Audy Joinaldi tersebut, setiap laporan pada prinsipnya tentu diterima.

“Kita punya waktu dua hari untuk kajian awal untuk melihat apakah terpenuhi syarat formil dan materinya. Kemudian kita akan rapat pleno untuk membuat keputusan terhadap kajian awal tersebut,” katanya. 

Hasil putusan pleno tersebut akan kami sampaikan terhadap pelapor (Tim Kuasa Hukum Mahyeldi – Audy). 

“Jika hasil keputusan rapat pleno syarat belum terpenuhi kami berikan waktu dua hari untuk melengkapi,” ujarnya. (heu)

What do you think?

Written by virgo

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tahan mantan bupati Muara Enim

Dua Ilmuwan Jerman Keturunan Turki yang Berjasa Ciptakan Vaksin Korona Pertama