Kupang (ANTARA News) – Pemerintah Kota Kupang merancang peraturan daerah tentang pemberantasan nyamuk dalam upaya membasmi penyakit-penyakit yang menular melalui gigitan nyamuk, utamanya malaria.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Ari Wijana pada Rabu menjelaskan pemerintah ingin membebaskan kota dari malaria pad 2019 dengan merancang peraturan yang antara lain berisi langkah-langkah pemberantasan sarang nyamuk vektor penyakit, termasuk penerapan 3M Plus.
3M Plus meliputi menguras tempat-tempat yang sering jadi penampung; menutup rapat tempat penampungan air; dan memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air seperti botol plastik, kaleng, dan ban bekas yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.
Plus-nya meliputi segala upaya mencegah gigitan nyamuk seperti menaburkan atau meneteskan larvasida pada tempat penampungan yang sulit dibersihkan, menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk, menggunakan kelambu saat tidur, memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk
dan menanam tanaman pengusir nyamuk, dan menghindari menggantung pakaian di dalam rumah.
“Vektor nyamuknya harus dibasmi dengan begitu maka bisa memampukan terjadinya eliminasi,” katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa malaria disebabkan oleh parasit Plasmodium dan penyakit yang bisa dicegah dan diobati ini menular melalui gigitan nyamuk Anopheles betina terinfeksi.
Menurut perkiraan terkini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dirilis Desember 2016, ada 212 juta kasus malaria dengan 429.000 kematian pada 2015.
Antara 2010 dan 2015, kejadian malaria di antara populasi berisiko turun 21 persen cara global dan selama kurun yang sama tingkat kematian malaria di antara populasi berisiko juga turun 29 persen menurut WHO.
Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu daerah penyumbang
penyakit malaria terbanyak di Indonesia selain Provinsi Papua, Maluku
dan Papua Barat.
“Untuk itulah kita buatkan ranperda nyamuk itu untuk menjadi gerakan bersama,” kata dr Ari Wijana menjelaskan.
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017