in

Kuras Terus Duit Rakyat, Pak…

RAZIA PAJAK BERMOTOR: Pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri saat melakukan razia pajak kendaraan. f-JPG

Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Naik 300 Persen 

Batam – Pemerintah Jokowi menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016.

Ini mengatur soal pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4 yang mengalami kenaikan. Kenaikannya pun ada yang mencapai tiga kali lipat.

”Berdasarkan PP 60 Tahun 2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Agung Budi Maryoto.

Tarif pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum.

Dalam aturan anyar, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Tarif pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.

Tak hanya itu, tarif penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik sangat signifikan. Dalam aturan lama, tarif penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000 naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan.

Sedangkan tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama cuma Rp 100.000, naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.

Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga naik. Di aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4.

Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.

Sedangkan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga berubah. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000.

Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Untuk tarif penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.

Di Twitter, sejumlah tweeps mengeluhkan aturan baru itu. Akun @dahlandahi sedih. ”Walah. Biasa penerbitan BPKB naik tiga kali lipat. Hiks,” cuitnya, disambut @hafidz_az. ”Kado tahun baru dari pemerintah, biaya STNK dan BPKB Naik tiga kali lipat,” cuitnya. Akun @syaechu menyindir. ”Hmmm… belum bayar calo,” kicau dia, diamini @aininoi. ”Naik lagi aja.”

Akun yang lain seperti @Adin_legal mengecam pemerintah Jokowi. “Rakyat dibikin sengsara terus,” kicaunya, disambut satir akun @djiono_mu. ”Terimakasih, pemerintah emang baik untuk rakyat. Dari Rakyat untuk Pemerintah,” cuitnya. Akun @Amir_Czam lebih sadis. “Ini sih bukan pajak, tapi palak,” tandasnya. Sedangkan akun @Panca66 langsung menyindir Presiden. “Listrik naik. STNK dan BPKB naik. Hadiah Tahun Baru.

Terus ada yang foto sok lugu pake sarung. LOL,” cuitnya, disambut @izhar_bebud. “Gak usah bayar. Biarin nunggak,” kicaunya. Akun @roz_zale menambahi. ”Negara udah mau bangkrut,” kicaunya, serupa dengan @aridginanjra. ”Kuras terus duit rakyat pak. Punya rumah berasa ngontrak. Punya mobil berasa nyewa,” kicaunya. Akun @riz_kh4n bertanya serius. “Tax amnesty gagal ya pak”. Akun @Rakyat_Angin kecewa. ”Gua rajin bayar pajak. Terutama pajak kendaraan. Tapi apresiasinya begini,” cuitnya.

Meski begitu, ada pula tweeps yang tidak menolaknya. Akun @Tim_PGBN misalnya. Dia mendukung tapi ada syaratnya.

“PNBP yang masuk harus segera digunakan membangun secepatnya Transportasi publik yang Modern, Nyaman, aman & murah untuk rakyat,” kicaunya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat.

Menurutnya, biaya pengurusan surat nomor kendaraan bermotor tidak bisa dimasukkan pendapatan negara. Kecuali, kata dia, kebijakan itu dibuat untuk pembangunan transportasi umum.

”Pemerintah jangan panik dengan menaikkan pajak-pajak konsumsi karena gagal di tax amnesty,” ujar Agus.

Ia mengingatkan, sebelum membuat kebijakan, lebih baik pemerintah mengatasi kebocoran APBN. Bukannya menempuh cara praktis dengan membebankan pajak tinggi kepada masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan Dinas Pendapatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Juniarto, Selasa (3/1) di Batam mengatakan, untuk kenaikan PNBP sebagai wewenang kepolisian, dalam ini Dirlantas Polda Kepri. Pihaknya membantu melakukan sosialisasi termaksud tarif STNK yang.

”Kita hanya memungut pajak kendaran bermotor roda dua dan empat karena itu adalah pajak negara yang masuk ke kas daerah,” kata Juniarto.

Dijelaskan, selain penambahan tarif PNBP dan pengesahan STNK, ada juga kenaikan pada tarif penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor, balik nama dan permohonan plat no cantik dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Terkait penerbitan nomor registrasi pilihan, dulu tidak dikenakan biaya dan sekarang ini dikenakan biaya dengan rincian apabila 1 angka tidak ada angka dibelakangnya maka tarifnya yaitu Rp 25 juta, terus untuk 2 angka tidak ada angka dibelakangnya tarifnya Rp15 juta. (MARTUA-ABAS)

What do you think?

Written by virgo

Nonjob, 25 Pejabat Protes

Ada BUMDes Pertanian di Desa Bukit Langkap