Nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman kembali tercoreng oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sama, yakni Anesa Satria. Pasalnya, pria 54 tahun itu kembali diringkus polisi karena kasus narkoba.
Padahal, ia termasuk beruntung. Meski pernah dipenjara 1 tahun, ia tidak dipecat sebagai ASN. Malah, 2021 lalu, Anes dipercaya menjabat kursi eselon III.
TIDAK kapok, pantas disematkan kepada Anes. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Padangpariaman ini, tahun 2018 lalu juga mencoreng nama Pemkab Padangpariaman.
Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padangpariaman di Kota Pariaman, pada Rabu, 18 April 2018. Setelah diadili, Anes pun divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, pada 4 Juli 2018.
“Menyatakan terdakwa Anesa Satria panggilan Anes dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” bunyi Putusan PN Pariaman Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN Pmn, yang dikutip Padang Ekspres di situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kemarin.
Dalam putusan itu, dijelaskan bahwa Anes dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Lalu menetapkan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anes, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Pengadilan juga menetapkan 12 barang bukti dalam kasus Anes tersebut. Yakni 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 handphone samsung lipat hitam beserta simcard, 1 kokarde peserta diklat fungsional tot tata pemerintahan, 1 botol kaca sebagai bong, dan 5 dot (kompeng).
Lalu di 1 buah jarum, 8 potong sedotan plastik, 4 buah kaca pirek, 3 buah plastik klip warna bening, 1 buah kotak kue, 1 buah mencis bening, serta 1 dompet handphone merk exsport warna hitam.
Pengadilan pun memutuskan agar seluruh bukti itu dimusnaskan. Setelah menjalani masa tahanan, Anes pun kembali menjalani karirnya di pemerintahan. Sebelum ditangkap tahun 2018 tersebut, ia menjabat Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padangpariaman.
Setelah lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman sekitar tahun 2019, Anes ternyata dipindah tugaskan ke Kantor Kecamatan Ulakantapakih. Di Kantor Kecamatan Ulakantapakih itu, ia tercatat sempat menjabat kasi.
Seiring berjalannya waktu, ternyata Anesa kembali mendapat kesempatan menempati kursi pejabat eselon III. Ia kembali dipromosikan untuk masuk ke Sekretariat Daerah Padangpariaman. Tepatnya Jumat (5/11/2021), Anes dilantik menjadi Kabag Humpro Setdakab Padangpariaman.
Kabar yang berkembang usai pelantikan itu, Anes dipromosikan kembali ke kursi eselon III, karena dirinya dinilai sudah berpengalaman. Sebab, dulunya Anes juga pernah menjabat Kabag Humas Setdakab Padangpariaman.
Di lingkungan kerja yang membuatnya kembali berinteraksi dengan berbagai kalangan tersebut, tak jarang Anes mendapatkan pertanyaan apakah dirinya benar-benar sudah lepas dari narkoba.
Padang Ekspres sendiri pernah mendengar ia berkata tegas sudah kapok karena narkoba. Untuk menyakinkan, ia bahkan membuktikan tidak lagi merokok. Namun tak disangka, Sabtu (18/6), Anes kembali membuat geger Pemkab Padangpariaman.
Pasalnya, ia kembali diringkus polisi karena kasus narkoba. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Kota Pariaman di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan beberapa bukti.
Yakni tiga paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 12 plastik bening ukuran sedang, sebuah mancis, satu unit handphone merek Oppo, satu unit handphone lipat merek Samsung, dan uang senilai Rp 96 ribu. Selain itu, petugas pun mendapatkan timbangan digital, dompet, satu bong, dan 7 buah pipet.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz didampingi KBO Satresnarkoba Polres Pariaman, IPDA Darmawan, membenarkan bahwa Anesa Satria merupakan residivis kasus narkoba. Ia tertangkap dan divonis penjara pada tahun 2018.
“Berdasarkan fakta saat di lapangan, kami temukan 3 paket narkoba jenis sabu ukuran sedang, 12 plastik klip kosong, dan timbangan digital. Temuan ini mengindikasikan pelaku melakukan transaksi jual beli narkoba,” ujar IPDA Darmawan kepada Padang Ekspres, kemarin.
Katanya, penangkapan Anesa berdasarkan lidik yang dilakukan timnya selama satu bulan terakhir. Pasalnya, Satresnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi jika Anesa kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Kantor Biro Wisata PT Andalusia, di Kelurahan Lohong, Kota Pariaman.
“Jika dinilai, uang paket narkoba jenis sabu yang diamankan kurang lebih Rp 2,5 juta. Apabila pelaku terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara. Hal ini karena barang bukti berupa sabu kurang dari 5 gram,” tukas Darmawan.
Dicopot dari Jabatan, Isu Pemecatan
Sedangkan Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur yang ditanyai media terkait tertangkapnya Anesa Satria, mengatakan dirinya tidak mentolerir pelaku pejabat Padangpariaman yang tersandung narkoba tersebut.
Suhatri Bur memastikan Pemkab Padangpariaman tidak memberi perlindungan hukum kepada Anesa Satria. “Yang pasti kami sebagai pemda tidak memberikan toleran untuk ASN yang tersandung kasus narkoba,” ucapnya.
Informasi lain yang dihimpun Padang Ekspres di lapangan, Pemkab Padangpariaman dikabarkan mengusulkan pemecatan Anesa Satria sebagai ASN. Suhatri Bur pun membantah isu itu.
“Yang pasti dia (Anesa Satria, red) dicopot dari jabatannya. Soal itu (isu pemecatan sebagai ASN, red) siapa yang bilang?” tanyanya kepada Padang Ekspres.
Ia juga membantah soal Anesa residivis.
“Di mana letak residivisnya saat di angka itu. Pemkab juga sudah konsultasi ke Satresnarkoba Padangpariaman sebelum pengangkatannya sebagai kabag,” ungkap Suhatri Bur.
Ia pun mengungkapkan alasannya memutuskan meletakkan Anesa sebagai Kabag Prokopim, setelah mendengar masukan sejumlah pihak. “Kalau pilihan jadi kabag sangat banyak. Tapi waktu itu kan banyak rekan-rekan dan para senior juga yang mengusulkan beliau cocok di posisi itu. Dia juga dinilai sudah berpengalaman sejak zaman Bupati Muslim Kasim,” paparnya.
Suhatri Bur sangat menyayangkan apabila ada pihak tertentu yang mempelintir kasus Anesa dengan tujuan mempersalahkan Pemkab Padangpariaman, terkhusus dirinya. “Itukan perilaku perorangan. Jadi tidak bisa menyalahkan yang lain,” tukasnya.
Untuk diketahui, mengutip penjelasan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mursalim, SH di situs Legal Smart Channel (LSC) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dijelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk pelanggaran berat.
“Atas alasan itu, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya (terlibat narkoba, red) akan dijatuhi sanksi pemecatan. Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan,” tulisnya. (***)