Melanggar aturan, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kamis (14/7/2022) ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis mengatakan, WNA asal Bangladesh tersebut berinisial MY, 36, berjenis kelamin laki-laki. “Dideportasi karena yang bersangkutan melanggar aturan,” ungkap Napis.
Napis menjelaskan, WNA tersebut melanggar aturan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Napis, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan deportasi.
“Pendeportasian juga melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang W.3.IMI.IMI.1-1881.GR.03.09 Tahun 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas nama MY,” sebut Napis.
Lebih lanjut Napis menyampaikan, setelah surat keputusan keluar, MY dibawa oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dari menuju Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta pukul 07.25.
Tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 09.15. Pada Pukul 13.00, melakukan check in di konter Malindo Air. Kemudian pukul 13.30, Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan serah terima pendeportasian kepada Pejabat Imigrasi TPI Soekarno-Hatta.
“Lalu diberangkatkan menuju Kuala Lumpur dengan Pesawat Malindo Air nomor penerbangan OD 349 pada pukul 14.00, kemudian Kuala Lumpur-Dhaka dengan nomor penerbangan OD166 yang dijadwalkan pukul 20.05,” papar Napis. (idr)