in

Lapas Payakumbuh Berkomitmen Zero Halinar

SEPAKAT: Kalapas Kelas II B Payakumbuh,
Muhammad Kameily saat penandatanganan
komitmen saat Deklarasi Zero Halinar,
Rabu (24/5).(IST)

Digelar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat, Lapas Payakumbuh dan Lapas seluruh rutan di Wilayah Hukum Kemenkum dan HAM Sumbar, berkomitmen wujudkan Lapas bersih dari penggunaan handphone, pungutan liar dan narkoba atau Zero Halinar, Rabu (24/5).

“Sesuai arahan pimpinan dan poin deklarasi, kita berkomitmen penuh wujudkan Zero Halinar di Lapas Payakumbuh,” tegas Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh, Muhammad Kameily di sela-sela Deklarasi.

Penandatanganan deklarasi tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumatera Barat.

Haris sukamto mengatakan, penandatanganan deklarasi merupakan komitmen bersama sebagai abdi negara berakhlak dan berintegritas, yang patut diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas serta pengabdian sebagai insan pengayoman.

Apabila ASN Pemasyarakatan terbukti melakukan pelanggaran seperti memfasilitasi masuknya handphone, narkoba, dan terlibat pungutan liar, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. “Laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai SOP dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Penandatanganan deklarasi tidak hanya menjadi komitmen ASN Pemasyarakatan melainkan seluruh warga binaan baik tahanan maupun narapidana agar tidak melanggar tiga poin deklarasi.

Untuk mengoptimalkan penerapan deklarasi, maka penggeledahan nantinya dilaksanakan secara rutin dan insidentil pada seluruh lapas maupun rutan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Penandatanganan deklarasi sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM terkait maraknya pengaduan lapas soal peredaran narkoba, penipuan online, pungli, dan lainnya.
Arahan Menkum HAM itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI Nomor PAS-PK.08.05-714 perihal pelaksanaan langkah progresif merespon pengaduan tersebut.

“Di lingkungan UPT Pemasyarakatan, kami keluarkan nota dinas bagi kepala divisi, kepala lapas dan rutan,” ucap Haris Sukamto.

Selain itu, kata dia, ada tiga strategi mewujudkan lapas dan rutan bebas dari peredaran gelap narkoba yaitu deteksi dini, komitmen berantas narkoba, dan peningkatan sinergi kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, dan Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Sumatera Barat termasuk Kepala Lapas Payakumbuh, Muhamad Kameily. (fdl)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Andre Rosiade Pertanyakan Kepastian Impor KRL ke Wamen BUMN

3 Sapi Diusulkan Jadi Hewan Kurban Presiden