in

Larikan Uang Hasil Penjualan, Karyawan Toko Grosir Berakhir di Jeruji Besi

PARIAMAN, METRO —Seorang pria yang bekerja di toko grosir barang harian ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman atas kasus penggelapan uang hasil penjualan. Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial IWT (27) membawa kabur uang bosnya sendiri sebanyak Rp 56 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengungkapkan, pelaku dugaan pengge­lapan ditangkap di Provinsi Bengkulu pada Minggu lalu. Pelaku merupakan warga Nagari Malalak Selatan, Keca­ma­tan Malalak.

“Kronologis kejadian berawal pada tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Sentot Ali Basa Jati Hilir, Kecamatan Paria­man Tengah, Kota Paria­man,” kata Iptu Rinto ke­tika kon­ferensi pers, Kamis (30/1).

Dijelaskan Iptu Rinto, ketika itu korban menyuruh pelaku mengantarkan pe­sanan pembelian barang-barang harian ke beberapa konsumen yang berada di daerah Pariaman dan Lu­buk Alung.

“Pelaku pergi sendirian mengantarkan barang-ba­rang harian tersebut meng­gunakan mobil box milik korban. Sekira pukul 18.00 WIB korban melihat dari google maps bahwa mobil box yang dikendarai oleh pelaku sudah bergerak pulang ke arah Kota Paria­man, namun sudah satu jam korban menunggu dito­ko, pelaku belum kembali juga ke toko,” ungkap Iptu Rinto.

Melihat hal tersebut, kata Iptu Rinto, korban langsung mengecek kame­ra CCTV yang berada di rumahnya. Dalam reka­man korban melihat pelaku sudah berada di rumah, namun pelaku pergi meng­gunakan sepeda motor miliknya membawa uang hasil penjualan.

What do you think?

Written by virgo

Dukung Wisata Tower Jembatan Ampera, Arifin Kalender  Soroti Soal Keamanan