Layanan Ruang Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) Imigrasi Padang atau Randang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah memenuhi syarat sesuai dengan nilai-nilai HAM.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Mualim Abdi saat meninjau layanan Randang yang merupakan inovasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kamis (21/7/2022).
“Layanan kepada masyarakat di Kantor Imigrasi Padang ini telah memenuhi syarat sesuai dengan nilai-nilai HAM,” ungkap Mualim didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang usai peninjauan.
Pasalnya, menurut Mualim, nilai-nilai HAM itu salah satunya harus berkepastian hukum yang mencakup kepastian melayani, kepastian biaya, dan kepastian kapan selesai pelayanan.
Lalu non diksriminasi. Mualim menjelaskan non diskriminasi itu maksudnya, layanan yang diberikan harus setara untuk semua pihak.
“Bahkan di Imigrasi Padang punya layanan khusus untuk anak-anak, untuk orang tua, ibu hamil, disabilitas. Nah pelayanan yang ideal memang harus seperti itu,” ujar Mualim.
“Itu yang namanya pelayanan berbasis HAM. Tidak boleh ada korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jadi saya memastikan layanan di Kantor Imigrasi Padang ini telah memenuhi sesuai dengan nilai-nilai HAM,” tambah Mualim.
Mualim berharap, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang harus lebih baik ke depan.
“Kalau pelayanannya sudah menerapkan nilai-nilai HAM, harapannya masyarakat memperoleh layanan yang baik, masyarakat puas, dan masyarakat memperoleh manfaat,” kata Mualim. (idr)