in

Lecehkan Mertua, Pria Ini Divonis 3 Tahun

PROHABA, GRESIK – Kasus oknum aparat di Gresik, Jawa Timur, yang tega melecehkan mertuanya sendiri terus bergulir.

Kini kasus tersebut sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.

NS (36) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.

Hal ini lantaran terdakwa terbukti melakukan pelecehan kepada mertuanya.

Putusan itu dibacakan hakim saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Oknum polisi itu terbukti melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fatkur Rochman.

Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP.

What do you think?

Written by Julliana Elora

24 Pasangan Bukan Muhrim di Amankan

Remaja Seunagan Ditemukan Meninggal, Lima Km dari Lokasi Tenggelam