in

Lecehkan Pelanggar Lalu Lintas, Oknum Polantas Polres Lhokseumawe Dipolisikan

ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Oknum polisi lalu lintas Bripda MZ yang bertugas di Polantas Polres Lhokseumawe, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NV (20) warga Kecataman Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus pelecehan tersebut telah dilaporkan ke Propam setempat, Selasa (03/10/2017) kemarin.

Informasi yang dihimpun Acehtrend.co, saat itu MZ dan bersama dua rekannya sedang melaksanakan rutinitas pengaturan lalu lintas di setiap persimpangan sekitar pukul 07:00 WIB pagi kemarin.

Tidak lama kemudian NV melintas dengan menggunakan sepeda motornya tanpa menggunakan helm, sehingga MZ langsung memberhentikan NV karena telah melanggar lalulintas, dan selanjutnya digiring ke pinggir jalan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata perempuan tersebut tidak membawa SIM dan STNK, selanjutnya NV di bawa ke pos lantas oleh MZ bersama rekannya.

Tidak lama kemudian kedua rekan MZ kembali ke rumahnya masing-masing, sedangkan MZ masih berada di polantas bersama NV tersebut.

Dalam kondisi hanya tinggal berdua, MZ mulai melakukan pendekatan dengan mengatakan kepada NV “Dek tolong antarkan abang ke kos abang”, dan juga memberi sinyal jika sepeda motor milik NV akan dikembalikan tanpa ditilang.

Tanpa memikir panjang, NV memenuhi permintaan Bripda MZ untuk mengantarkannya ke rumah kos yang dimaksud.

Saat tiba di kos, perempuan itu langsung ditarik ke dalam seraya menutup pintu.

Seketika itu, MZ secara spontan melakukan tindakan pelecehan seksual berupa pemerkosaan terhadap NV dengan cara paksa.

Namun perempuan itu sempat melakukan perlawanan serta menjerit pada saat pelaku melakukan hal tersebut.

Dari upaya perlawanan, korban berhasil melarikan diri dari kos MZ, dalam hitungan jam sekitar pukul 11:00 WIB NV yang didampingi keluarganya langsung melaporkan tindakan MZ ke Propam Polres Lhokseumawe, selanjutnya anggota Propam segera mencari dan menjemput MZ untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan.

Kasi Propam memerintahkan Tim Dokter Kesehatan Polres setempat, untuk dilakukan tes urin terhadap MZ. Hasilnya, MZ positif menggunakan zat methaphetamin dan inex.

Sedangkan korban (NV) pemerkosaan tersebut yang didampingi keluarganya, langsung membuat laporan pelecehan seksual ke pihak SPKT Polres Lhokseumawe.

Namun korban sendiri (NV) ketika di hubungi wartawan aceHTrend.co, Rabu (04/10/2017) tidak berkomentar apa-apa dan meminta media untuk tidak memperpanjangkan masalah.

“Bek le peupanyang masalah, Kasep ot noe (Jangan diperpanjang lagi sudah cukup disini)”katanya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, kasus tersebut akan ditindak tegas.

“Sipapun yang kinerjanya tidak baik dan meresahkan masyarakat tetap akan kita tindak tegas, dan Yang baik kita beri reward,” katanya singkat.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Walhi Minta Kasus Perambahan Hutan di Aceh Selatan Ditangani Polda Aceh

Tinjau Pembangunan Bendungan Terbesar Ketiga