in

Libur Lebaran, Pembayaran Pajak Kendaraan Terakhir 22 Juni

Kepala UPTB Samsat PALI Dadang Afriandi

PALI, BP

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun roda emat di kantor Samsat diliburkan terkait adanya keputusan cuti bersama pada Jumat 23 Juni. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran terakhir pada Kamis 22 Juni 2017.
“Terakhir besok kami melayani, waib pakak, Tanggal 23 Juni kami sudah tidak melayani karena ada cuti bersama sehingga pelayanan terakhir dibuka sampai Kamis 22 Juni, besok” ujar Kepala UPTB Samsat PALI Dadang Afriandi, Rabu (21/6).
Bagi masyarakat yang jatuh temponya tanggal 23 Juni, bisa melakukan pembayaran di awal atau setelah lebaran. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 3 Juli.
“Buka lagi tanggal 3 Juli nanti. Jadi yang jatuh temponya tanggal 23 Juni misalnya, bisa membayar tanggal 3 Juli,” sambungnya.
Dadang memastikan, masyarakat yang jatuh temponya bertepatan di hari libur, tidak akan dikenai denda. “Nggak didenda,” ucapnya.
Selain itu juga Dadang Menghibau kepda masyarakat manfatkan waktu hari ini dengan besok semaksimal mungkin
“Kami mengharapkan, kepada wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat, segera melakukan pajaknya, supaya dalam kegiatan mudik tidak ada yg tekendala wajib pajak yang tidak di bayar,” imbaunya
“Selain itu juga kami mengucapkan kepada wajib pajak, minal aidin wal faizin mohon faaf lahir dan batin, mari kita kembali fitri dengan lunas pajak roda dua dan roda empat”.#hab

What do you think?

Written by virgo

Selamat Mudik

Kemdikbud Susun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan