in

Lima Komisioner KPU Palembang Tak Hadiri Sidang DKPP

BP/DUDY OSKANDAR
Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan terlapor KPU kota Palembang digelar di Kantor Bawaslu Sumsel di Jakabaring Palembang, Jumat (12/7) digelar.

Palembang, BP

Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan terlapor KPU kota Palembang digelar di Kantor Bawaslu Sumsel di Jakabaring Palembang, Jumat (12/7) digelar.
Dalam tuntutannya , Baweaslu Palembang menuding KPU Palembang diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan tidak melaksanakan rekomendasi PSL dan PSU di 70 TPS dari Bawaslu Palembang.
Sehingga lima Komisioner KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak suara pemilih karena hanya melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai rekomendasi Bawaslu.
Sayang dalam persidangan tersebut, Ketua KPU Palembang Eftiyani, Komisioner Divisi Teknis Alex Barzili, Komisioner Divisi Syafaruddin Perencanaan Data dan Informasi Adam, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yetty Oktarina tidak hadir lantaran masih menjalani persidangan tindak pidana pemilu di PN Palembang, Jumat (12/7).
Ketua Sidang DKPP dipimpin DR Alfitra Salam dengan anggota majelis DR Anisatul Mardiah MAg Phd, Syamsul Alwi SSos.I MSi (Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa), Amrah Muslimin SE MSi (Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas).
Turut hadir Pimpinan dan anggota Bawaslu Palembang, anggota KPU Sumsel dan pihak terkait.
Ketua Sidang DKPP DR Alfitra Salam mengatakan, kalau komisoner KPU Palembang memang tidak hadir dalam persidangan DKPP karena masih menjalani persidangan di PN Palembang.
“ Kami dari DKPP akan mempertimbangkan sidang kedua untuk dapat menghadirkan komisioner KPU Palembang , kami ingin mendengar pembelaan secara resmi, yang dilakukan KPU Palembang terkait laporan Bawaslu kota Palembang,” katanya.
Sedangkan persidangan tadi menurutnya, pihaknya mendengarkan dan meminta klarifikasi apa-apa yang sudah dilaporkan Bawaslu Palembang terhadap DKPP dan kami mendengar keterangan pihak terkait yaitu KPU Sumsel karena ada kaitan konsultasi KPU Palembang kepada KPU Sumsel terkait PSL dan kami juga mendengarkan keterangan saksi-saksi , saksi dari panwascam, PPL berkaitan rekomendasi PSL yang dilakukan KPU Palembang,” katanya.
Dalam persidangan ini pihaknya menilai kinerjanya, akuntabilitas KPU Palembang,” Kami menilai etikanya bukan pidananya, etika komisioner KPU Palembang sudah ada pelanggaran kode etik atau tidak,” katanya.
Terkait pemberian saksi menurutnya macam-macam seperti peringatan, peringatan keras, pemberhentian dan pemberhentian tetap.
“ Nanti kita lihat rapat pleno nanti apa ada keterkaitan dengan pidananya yang dilakukan Komisioner KPU Palembang kaitan dengan etikanya ini kita bahas dalam rapat pleno, sidang kedua kita akan konsultasi dengan majelis hakim dan DKPP sendiri untuk mengukur waktunya, secepatnya mungkin kita laksanakan , kami ingin mendengarkan pembelaaan KPU Palembang secara resmi meskipun tadi KPU Palembang sudah menyampaikan secara tertulis tapi kami ingin jangan sampai apa –apa yang disampaikan Bawaslu Palembang perlu di counter langsung oleh KPU,” katanya.
Anggota majelis DKPP Amrah Muslimin SE MSi (Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas) sempat mempertanyakan hubungan Bawaslu Palembang secara profesional antara Ketua Bawaslu Palembang dengan Ketua KPU Palembang seperti apa.
Amrah melihat antara KPU Palembang Bawaslu Palembang bertolak belakang terus , ternyata tidak sama sekali.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik membantahnya menurutnya secara profersional dan secara sesama penyelenggara tidak ada masalah, pihaknya selalu berkoordinasi dan melakukan pengawasan tahapan oleh KPU Palembang baik tahapan kampanye atau dana kampanye, persiapan logistik.
“ Ada koordinasinya dan secara pribadi tidak ada masalah dengan KPU kota Palembang, kita memutuskan berdasarkan rapat pleno, bagaimana kita menjaga hak pilih masyarakat tidak hilang,” katanya.
Selain itu, menurutnya pihaknya merekomendasikan hasil temuan dan melakukan validasi dan kajian dan hasilnya diteruskan ke DKPP.
“Sehingga DKPP untuk mengkaji putusan yang tepat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan KPU Palembang,” katanya.
Hal senada dikemukakan anggota majelis DR Anisatul Mardiah MAg Phd apakah Bawaslu Palembang memandang KPU Palembang sebagai rival atau sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Anisatul, dalam waktu yang bersamaan teradu KPU Palembang dan pengadunya Bawaslu Palembang sama didalam sebuah sidang yang berbeda, satu di DKPP satu di PN Palembang, sehingga menurutnya orang menilai wajar orang berpendapatan lain dengan orang yang hadir diruangan ini.
Sedangkan Ketua Bawaslu Palembang M Taufik membantah tudingan Anisatul.
“Sesama penyelenggara yang mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing, tidak pernah memandangnya sebagai rival tapi sebagai mitra,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sidang DKPP, KPU dan Bawaslu Kabupaten Muba Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

Pemeriksaan ke Dokter Karena Sakit Perut