in

Lima WNA Tiongkok Ditangkap di Dharmasraya

Lima orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Tim Pora (pengawasan orang asing) terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Bais TNI Sumbar dan Intel Korem 032/Wirabraja, kemarin (27/4) sekitar pukul 15.40. Kelima WNA yang diduga menyalahi izin tinggal atau visa kunjungan itu, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Dharmasraya.

Tiga WNA terdiri dari Fanrong, 48, nomor paspor, 649846925, Huarong, 53, nomor paspor G 60183100 dan Lusman, 53, nomor paspor E 95167108, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Sakinah, Kecamatan Pulaupunjung.

Sewaktu ditangkap, ketiga pria yang lahir di Hunan itu, terlibat dalam pengerjaan kapal keruk. Dia ditangkap Tim Pora I dipimpin Wasdakim Indra Sakti Suhermansyah beranggotakan lima orang. 

Sedangkan dua orang lagi, Fanping, 46, nomor paspor E 95167109 dan Kainan, 53, nomor paspor E 95167108 ditangkap di Bendungan Batubakawik, Kecamatan Pulaupunjung. Keduanya ditangkap Tim Pora II dipimpin Adhi Prawira Dasha beranggotakan empat orang.

Sebelum penangkapan, Tim Pora melaksanakan briefing di Safe House di Dharmasraya guna memantau kegiatan WNA Tiongkok sekitar pukul 09.00. Akhirnya disepakatilah Tim Pora dibagi dua. Tim I memantau kegiatan WNA Tiongkok di Bendungan Batang Hari Batu Bakauik, Kecamatan Pulaupunjung.

Tim ini terdiri dari Yusa Setia Budi (Imigrasi I Padang), Welly Tratama (Imigrasi I Padang), Kapten Arm Febri (Bais TNI Sumbar, Pelda Hasbi (Bais TNI Sumbar), serta Kasi Wasdakim Indra Sakti Suhermansyah selaku ketua.

Sedangkan tim II memantau rumah kontrakan WNA Tiongkok di Kompleks Sakinah No 16 Nagari IV  Koto, Pulaupunjung. Terdiri dari, Serka Rusbaner (Intel Korem 032/Wirabraja), Sertu Muchlis (Intel Korem 032), Sertu Dedy Purnawan (Intel Korem 032), serta Adhi Prawira Desha Putra JFU Wasdakim Imigrasi Padang selaku ketua.

Sekitar  pukul 10.38, tim melihat tiga orang WNA Tiongkok meninggalkan rumah kontrakan menggunakan mobil Avanza warna biru BM 1304 NS menuju bendungan Batang Hari.

Lalu, sekitar pukul l 11.30, terpantau ketiga WNA Tiongkok tersebut berangkat dari dermaga Bendungan Batang Hari Batubakauik menggunakan speed boat menuju Solok Selatan.

Nah, sekitar pukul 11.30 sampai 15.00, Tim Pora I mendapati ketiga WNA Tiongkok itu melakukan pengelasan membuat kapal keruk untuk menambang emas ilegal. Waktu itulah ketiganya ditangkap di bendungan Batang Hari Batubakauik.

Sementara Tim Pora II menangkap dua WNA yang lain di rumah kontrakan Kompleks Sakinah No 16 Nagari IV Koto, Pulaupunjung, sekitar pukul 16.00. Satu jam berikutnya, kelimanya dibawa Tim Pora Imigrasi Padang menuju Kantor Imigrasi I Padang. 

Kasi Wasdakim Imigrasi I Padang, Indra Sakti Suhermansyah ketika dihubungi Padang Ekspres, tadi malam (27/4), membenarkan penangkapan kelima WNA asal Tiongkok itu.

“Cuma itu saja yang bisa saya jelaskan. Untuk kelanjutannya, besok (hari ini, red) kami adakan jumpa pers guna menjelaskan semuanya kronologinya,” ujarnya dia. 

Penangkapan ini menambah deretan panjang kasus WNA asal Tiongkok menyalahi izin tinggal. Jumat (17/3) lalu, Tim Pora Imigrasi Padang bekerja sama dengan Unit Intel Kodim 0309/Solok dan Koramil 0309-12/ Sangir mengamankan dua WNA asal Negeri Tirai Bambu itu. Kendati menggunakan visa wisata, namun keduanya jadi penambang emas ilegal di Solok Selatan.

Kedua WNA, masing-masing Lu Shiping, 30, dan Qin Qisiao, 48, tersebut, ditangkap di camp PT Andalas Marapi Timber (AMT) di Jorong Jujutan, Nagari Lubukgadang, Kecamatan Sangir. Penangkapan sendiri di bawah komando Kasubsiwas Keimigrasian Padang, Gisa Setabudi bersama tim Kodim 0309/Solok dan Koramil 0309-12/Sangir.

KBO Intel Polres Solsel Ipda Kukuh Wibowo ketika itu mengatakan, penangkapan dilakukan pihak imigrasi usai mendapatkan laporan dari informan polisi yang menyatakan ada WNA yang masuk ke wilayah Solsel. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

The Citizens Ditahan Imbang 10 Pemain United

Situs Telkomsel Dibajak, Telkomsel Minta Maaf