in

Limapuluh Kota Kaya Cagar Budaya, Tapi Belum Teregistrasi

DISKUSI: Wartawan Padang Ekspres, M Fajar Rillah Vesky saat menjadi pembicara dalam
Edukasi Cagar Budaya didampingi Kepala Bappelitbang Kabupaten Limapuluh Kota, Gusdian Laora beberapa waktu lalu.(PEMKAB LIMAPULUH KOTA FORPADEK)

Kabupaten Limapuluh Kota di Sumatera Barat terkenal kaya akan benda-benda cagar budaya atau diduga cagar budaya. Hanya saja, keberadaan cagar budaya atau diduga cagar budaya ini belum seluruhnya teregistrasi atau ditetapkan sebagai situs cagar budaya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan PP Nomor 1 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan jurnalis dan pecinta cagar budaya, M. Fajar Rillah Vesky, saat diminta Kemendikbudristek melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumbar, sebagai pembicara dalam “Edukasi Perlindungan Cagar Budaya: Melestarikan, Menjaga, dan Merawat Bersama Jejak Warisan Budaya Kebendaan  Kabupaten Limapuluh Kota” di Hotel Mangkuto Payakumbuh, pekan lalu.

Selain Fajar, pembicara dalam edukasi inu adalah Profesor Dr Siti Fatimah dari UNP, Kepala Bapelitbang Limapuluh Kota Gusdian Laora, Kepala Disdikbud Limapuluh Kota Afri Efendi, dengan moderator Kabid Kebudayaan Disdikbud M Yusuf Lubis.

Dalam paparannya, M. Fajar Rillah Vesky yang diminta menyampaikan makalah tentang penyamaan persepsi semua pihak dalam pelindungan cagar budaya di masa depan, jumlah situs cagar budaya di Kabupaten Limapuluh Kota yang terdaftar dalam daftar inventarisasi cagar budaya BPCB atau BPK Sumbar adalah sebanyak 56 situs.

Paling banyak terdapat di Kecamatan Bukit Barisan. Selain juga terdapat di Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunuang Omeh, Kecamatan Guguak, Kecamatan Harau, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, dan Kecamatan Kapur IX.

“Itu baru situs cagar budaya megalit. Belum lagi, “situs-situs” lain yang belum teregistrasi, tapi layak ditetapkan sebagai situs cagar budaya, bahkan layak ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Seperti, Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, yang diyakini ilmuwan dunia pernah dihuni manusia purba tertua di Asia Tenggara. Kemudian, di gua ini juga ditemukan ratusan lukisan purba bermotif menyerupai manusia, termasuk bermotif gerakan dasar silek Minangkabau,” kata M. Fajar Rlah Vesky.

Selain Gua Lida Ajer, kawasan atau tempat lain di Kabupaten Limapuluh Kota yang layak didaftarkan sebagai situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya adalah Surau Puncak Bakuang tempat Bung Karno pernah bertemu dengan Syekh Abbas dan Syekh Mustafa Abdullah di Padang Japang, sebelum Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Kemudian, menurut Fajar, ada pula surau-surau peninggalan ulama-ulama masa lalu yang terkenal di nusantara. Seperti, Surau Syekh Sa’ad Mungka yang berdebat secara intelektual dengan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Surau Dagang Batu Hampar yang pada masa jayanya bagaikan “Pusek Jalo Pumpunan Ikan” atau menjadi pusat pendidikan Islam di Luhak Limopuluah. Lalu, ada pula Rumah Gadang Koto Rajo dan situs Batu Sandaran Rajo di Situjuah Ladang Laweh yang menjadi saksi bisu peradaban Minangkabau tempo doeloe.

“Selanjutnya, ada pula ada kawasan-kawasan yang terkait erat dengan sejarah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), seperti kawasan Halaban, Ampalu, Kototinggi, Suliki, Pandamgadang, Situjuahbatua, Situjuahgadang, Situjuah Bandadalam. dan Koto Kociak Padang Jopang. Dimana, hampir semua kawasan yang terkait erat dengan semangat bela negara sebagai kawasan cagar budaya atau sejarah,” beber M. Fajar Rillah Vesky.

Tentu saja, menurut Fajar, bila dibentang, ini masih bisa panjang. Karena Kabupaten Limapuluh Kota, memang betul-betul kaya akan warisan sejarah. Betul-betul memiliki banyak cagar budaya atau diduga cagar budaya.

Sehingga yang perlu dilakukan bersama seluruh stakeholders Limapuluh Kota adalah bagaimana cagar budaya yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, dapat dilestarikan dan dikelola secara tepat, melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Inilah yang menjadi tugas berat dan pekerjaan kita bersama. Tidak bisa diserahkan kepada satu pemangku kepentingan saja. Seperti Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota saja. Tapi mesti melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama DPRD-nya, harus berada pada garis terdepan, dalam upaya pelestarian, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya atau diduga cagar budaya. Ini perlu dilakukan dengan komitmen dan political will yang jelas. Dengan kebijakan yang nyata,” tegas Fajar Rillah Vesky.

Fajar mencontohkan dari sisi anggaran. Bila Pemkab Limapuluh Kota sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten, tentu tim ini perlu ditopang dengan anggaran yang memadai, sehingga bisa bekerja secara maksimal.

Selain ditopang dengan anggaran yang memadai, Tim Ahli Cagar Budaya ini mestinya juga betul-betul punya perhatian dan tanggungjawab luar biasa, terhadap cagar budaya atau diduga cagar budaya. Termasuk, terhadap informasi-informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan dibiarkan informasinya viral dulu di lini masa atau media sosial, baru tim ahli turun tangan. Tim mesti jemput bola. Memverifikasi cagar budaya atau diduga cagar budaya, untuk kemudian diregistrasi sebagai situs cagar budaya kabupaten, provinsi, atau nasional,” saran M Fajar Rillah Vesky.

Sebenarnya, menurut Fajar, Pemkab dan DPRD Limapuluh Kota, sudah punya payung hukum, untuk melaksanakan program-program dan kegiatan yang terkait erat dengan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaataan cagar budaya.

Payung hukum tersebut, selain Undang-Undang Cagar Budaya dan PP Tentang Registrasi Cagar Budaya, juga ada Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya dan Situs Kabupaten Limapuluh Kota.

Ini jauh mendahului Kota Payakumbuh yang baru memiliki Peraturan Wali Kota Tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah pada tahun 2019 lalu.

“Artinya, Pemkab Limapuluh Kota, sudah berbuat, sebelum yang lain memikirkan. Hanya saja, kita lemah ditingkatan komitmen dan eksekusi. Payung hukum sudah ada, namun saat dituangkan dalam bentuk rencana program dan kegiatan kerap terpental saat pembahasan anggaran. Diduga karena adanya benturan kepentingan. Nah, karena sekarang momentum Pemilu. Sudah saatnya, kita memperbanyak wakil kita di parlemen yang punya kesadaran untuk membangun kebudayaan. Membangun dulu jiwanya, baru bangun badannya,” tegas M. Fajar Rillah Vesky.

Selain perlu mengalokasikan anggaran buat Tim Ahli Cagar Budaya dan Bidang Kebudayaan itu sendiri, Pemkab dan DPRD Limapuluh Kota, perlu mengalokasikan anggaran untuk upaya perawatan, perlindungan, dan pengembangan situs-situs cagar budaya yang sudah ditetapkan.

Situs-situs yang terdapat di Kecamatan Bukit Barisan, Kecamatan Guguak, Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunuang Omeh, Kecamatan Harau, Kecamatan Akabiluru, Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kecamatan Kapur IX, jangan hanya dipandang sebagai artetak masa lalu. Tapi harus dimaknai sebagai sebuah warisan ilmu pengetahuan.

“Warisan yang jika dikelola dengan tepat dan benar, juga bisa mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Bahkan bisa menjadi ikon baru sebuah daerah,” tukuk M. Fajar Rillah Vesky.

Tidak hanya dari sisi anggaran, Pemkab Limapuluh Kota juga perlu memperbanyak jaringan, koordinasi, dan sinkronisasi, terkait pelestarian, pelindungan, dan pemanfaatan cagar budaya atau diduga cagar budaya. Ini bisa dilakukan dengan merangkul Perguruan Tinggi, masyarakat ilmu pengetahuan dan pecinta alam atau NGO lainnya yang berkepentingan terhadap kebudayaan, termasuk juga melibatkan media-massa.

“Kemudian, terhadap mereka yang secara nyata, sudah bekerja, menjaga, merawat, dan melindungi cagar budaya atau diduga cagar budaya, perlulah kiranya, pemerintah daerah member reward, sebagai bentuk apresiasi dan perhatian. Tentu saja, masih banyak hal-hal lain, yang perlu dilakukan, untuk membangun kesadaran bersama, bahwa cagar budaya atau warisan budaya, penting untuk dijaga dan dilestarikan,” pungkas M. Fajar Rillah Vesky. (tim)

What do you think?

Written by Julliana Elora

SD Qur’an Ar Risalah Padang, Mambangkik Batang Tarandam

Terdampak Longsor, Warga Nagari Atar Dikunjungi Kepala BPB Partai Golkar