Kamis, 20 Juni 2019 10:43 WIB
LHOKSUKON – Polisi menangkap MYS (66), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (19/6) sekira pukul 02.15 WIB di rumahnya atas dugaan menganiaya istrinya dengan benda tajam sehingga mengalami luka di tangan kiri dan tangan kanan. Kasus itu terjadi ketika sang istri berusaha melindungi anaknya dari amukan ayahnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Adi Sucipto kepada Prohaba, Rabu (19/6) menyebutkan anggotanya mendapat informasi dari masyarakat kalau tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan mengalami luka sobek di tangan sebelah kiri lebih kurang 7cm x 3cm x 1cm dan di jari tangan sebelah kanan 3cm x 0,5cm x 0,5 cm. Korban segera dilarikan ke puskesmas untuk pertolongan medis. Tapi tak lama kemudian, korban dirujuk ke RSU Cut Meutia Aceh Utara.
“Setelah kejadian tersebut petugas datang ke lokasi kejadian kemudian langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Juga membawa korban ke puskesmas,” ujar Kapolsek Tanah Jambo Aye.
Menurut AKP Adi Sucipto, petugas masih menyelidiki kasus tersebut. “Korban terluka saat membantu melerai suaminya yang hendak memukul anaknya dengan benda tajam, karena anaknya bandel. Tapi kita belum mendapat informasi jelas bagaimana kejadian, karena tersangka belum dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Tanah Jambo Aye.
Informasi lain menyebutkan tersangka sudah berulangkali mengingatkan anaknya yang duduk di bangku SMA supaya tidak pulang larut malam, karena harus sekolah. “Karena emosi makanya tersangka berusaha memukul anaknya namun dilerai oleh ibunya hingga terjadilah kasus itu,” demikian Kapolsek Tanah Jambo Aye.(jaf)