Industri penerbangan di tanah air kembali bergairah. Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali beroperasi melayani penumpang berjadwal domestik mulai 10 Juni 2020.
Hal tersebut seiring makin banyaknya calon penumpang yang memahami persyaratan selama masa pandemi.
Sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Aturan tersebut telah disederhanakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau rapid test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya seperti dikutip jawapos.com, Selasa (9/6/2020).
Danang kembali mengingatkan, para calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan sejumlah hal.
Hasil rapid test yang berlaku adalah tiga hari sebelum penerbangan. Sedangkan, hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku adalah 7 hari sebelum penerbangan.
Apabila kedua metode tes tersebut tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ puskesmas.
“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” ucapnya.
Selain itu, Lion Air Group juga mewajibkan calon penumpang tiba lebih awal 4 jam di terminal sebelum keberangkatan.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020. SE tersebut mengatur kriteria dan persyaratan bepergian.
Secara garis besar, SE itu membolehkan semua orang melakukan perjalanan meski pandemi belum berakhir. Namun, ada syarat-syarat yang harus ditaati. Misalnya, wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Ada juga syarat administratif, seperti wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain, menunjukkan surat keterangan uji tes, dan beberapa syarat lain.
Sementara itu, Kemenhub menerbitkan SE untuk mengatur hal yang lebih teknis. Ditjen Perhubungan Udara, misalnya, menerbitkan SE 13/2020 yang mengatur operasional transportasi udara.
”Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik yang terdiri atas panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat, dan pengaturan slot time,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Pengaturan slot time bertujuan untuk mencegah penumpukan calon penumpang di bandar udara.
”Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari kondisi normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body, kapasitas maksimalnya adalah 70 persen,’’ terangnya.
Airnav, operator bandar udara dan operator angkutan udara, akan berkoordinasi untuk mengatur slot time tersebut.(jpc)
The post Lion Air Kembali Layani Penumpang, Kapasitas Maksimal 70 Persen appeared first on Padek.co.