in

LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo

JAKARTA, METRO–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keputusan ini diambil usai LPSK me­lakukan penilaian terhadap Putri.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya, Jakarta, Senin (15/8).

Hal ini diambil juga di­pengaruhi oleh keputusan Polri yang menghentikan kasus pelecehan seksual kepad Putri. Dan disimpulkan kasus tersebut tidak pernah terjadi.

 “Bukan karena pelaku sudah meninggal SP3, tapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian,” tegas Hasto.

Hasto mengatakan, LPSK tidak langsung memutuskan memberikan perlindungan kepada Putri usai adanya laporan polisi pada 8 dan 9 Juli 2022 karena melihat adanya kejanggalan. LPSK juga sudah 2 kali menemui Putri namun tak ada hasil signifikan dari pemeriksaan.

“Bahkan kami juga me­ngatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tapi ada desakan dari pihak lain agar mengajukan permohonan perlindungan LPSK,” pungkasnya.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Darul Nyaris Gorok Paman Sendiri

Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Sebesar Rp2.443,6 Triliun