Jakarta (ANTARA) – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) dalam melakukan penyensoran kini menerapkan skema proses klasifikasi usia, tidak dengan memotong atau mengaburkan langsung dari materi para sineas.
“Jadi kita tidak lagi memotong, tidak lagi blur, tidak lagi menggunting dari materi yang ada, tetapi kalau ada film yang tidak sesuai dengan kategori klasifikasi usianya,” kata Ketua LSF Dr. Naswardi, MM, ME saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Naswardi, MM, ME, menjelaskan LSF dalam proses penyensoran film menerapkan dua metode yakni meneliti dan menilai. Dalam meneliti berkaitan dengan judul, tema, dialog, monolog, teks terjemahan, visualnya berkaitan dengan adegan.
Setelah melalui proses penelitian, LSF akan melakukan penilaian terhadap film yang masuk dengan menyesuaikan klasifikasi mencakup kategori Semua Umur (SU), 13+, Dewasa 17+ dan 21+.
“Misalnya filmnya untuk semua umur, tapi ada adegan kekerasannya. Maka kita memberikan catatan kepada pemilik untuk diperbaiki sesuai dengan kriteria untuk kategori semua umur,” imbuh dia.