in

MA Menangkan Satgas BLBI dalam Penyitaan Lahan Golf dan Hotel

PADEK.JAWAPOS.COM-Mahkamah Agung (MA) memenangkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) dalam kasus penyitaan lahan golf dan hotel di Bogor senilai Rp2 triliun.

MA membalik keadaan dan memenangkan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta. “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat,” demikian lansir website MA, Rabu (4/10/2023).

Dalam Tim Mahkamah Agung duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono. Duduk sebagai Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.

Cerah Bangun sendiri bagi masyarakat Sulawesi Utara, sangat familiar karena pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (DJBC) sejak 2017  hingga 2021 silam.

Sosoknya yang dikenal ramah, tegas serta piawai membangun komunikasi meninggalkan legasi yang baik bagi banyak pihak yang pernah bekerja sama dan mengenal sosoknya.

Selama menjalankan tugas sebagai Kakanwil DJBC Sulbagtara, Cerah begitu akrab dengan rekan-rekan media. Dirinya bahkan sering menghubungi media dan mengajak untuk berdiskusi bersama.

Selain di Sulawesi Utara, Cerah Bangun ketika di Kemenkeu juga pernah bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua dan Papua Barat.

Dalam karirnya, dia pernah memperoleh penghargaan sebagai pegawai berprestasi luar biasa dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Presiden menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX atas pengabdiannya.

Pada 11 Agustus 2022, Cerah Bangun dilantik menjadi Hakim Agung yang bertugas di Mahkamah Agung. Pelantikan dan pengambilan sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 83/P Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022.

Satgas Menang

Kembali ke kasus Rp2 triliun yang melibatkan Satgas BLBI dan Bogor Raya Development (BRD). Kasus ini bergulir ketika Menko Polhukam Mahfud MD selaku ketu tim pengarah Satgas BLBI memimpin penyitaan lahan golf dan hotel dari obligor dan debitur.

Awalnya, Satgas BLBI kalah di tingkat pertama dan banding, ketika BRD mengajukan gugatan terhadap Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta memenangkan BRD, membatalkan surat perintah penyitaan.

Namun, MA mengubah keputusan tersebut dan memenangkan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta. MA memutuskan untuk menerima kasasi, membatalkan putusan PTUN Jakarta, dan menolak gugatan BRD.

Selain itu, BRD juga menggugat penyitaan ke PTUN Bandung, yang membatalkan pemblokiran aset BRD. Putusan ini juga dikuatkan di tingkat banding.

Keputusan MA dalam kasus ini mengakhiri sengketa panjang terkait penyitaan aset yang melibatkan lahan golf dan hotel di Bogor.

Kejar Obligor BLBI

Seperti diberitakan, para obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak dibiarkan melenggang dan memberikan kerugian pada keuangan negara. Pemerintah serius mengejar aset-aset dengan membentuk Satgas BLBI yang diketuai Rionald Silaban.

Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Menko Polhukam Mahfud MD selaku pengarah Satgas BLBI menegaskan bahwa tidak ada obligor maupun debitur yang bisa kabur dari kejaran pemerintah. Satgas BLBI masa kerjanya tiga tahun, terhitung sampai 31 Desember 2023.

Selama tiga tahun, Satgas BLBI akan menagih kerugian negara senilai lebih dari Rp110,45 triliun kepada para obligor. ’’Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ini daftarnya ada. Semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi, kami tahu, Anda pun tahu,’’ tegasnya pada 4 Juni lalu seperti dilansir jawapos.com.(jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bantu Penanganan Stunting di Labuah Panjang, PT Semen Padang Terima Penghargaan dari Bupati Solok

Mahyeldi Terima Penghargaan Dari Wapres RI, Karena Berhasil Bangun Daerah Tertinggal