Kupang (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21), mahasiswi yang terlibat memasok anak terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Fani dalam kasus ini diketahui terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9), tim JPU yang dipimpin oleh Putu Andy Sutadharma menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider kurungan satu tahun, serta biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan untuk persidangan terdakwa lain, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.