in

Makamah Agung Tolak PK Terpidana Mafia Tanah di Padang

PADANG, METRO–Makamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terpidana kasus penipuan mafia tanah di Kota Padang bernama Eko Posko Malla Asykar.

Dalam petikan putusannya itu tertulis telah memberitahukan putusan PK, Makamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2023, No. Reg. 14 PK/Pid/2023 yang amar putusannya berbunyi:

* Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana Eko Posko Malla Asykar.

* Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.

* Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2.500.

“MA menolak PK terpidana Eko Posko Malla Asykar. Putusannya tanggal 14 Februari 2023. Tapi, baru dikirimkan ke jaksa tanggal 22 Juni 2023,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Tommy Busnarma, S.S., S.H., M. H, Selasa, (4/7).

Diketahui, Pengadilan Negeri Padang telah memvonis Eko Posko Malla Asykar dengan hukiman 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan No.853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.

What do you think?

Written by virgo

Presiden Jokowi Nikmati Jamuan Makan Malam Bersama PM Albanese

Daya Tampung SMA Negeri Sumbar Tersisa Ribuan, Dibuka PPDB Offline hingga 5 Juli