Mandor Sawit Dihabisi Suami Selingkuhan, Kasus Warga Nagan Tewas dengan Luka Tebasan
Jumat, 27 September 2019 12:32 WIB
SUKA MAKMUE – Wakidi (38), warga Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, yang ditemukan tewas dengan luka tebasan pada leher belakang di jalan kawasan Desa Krueng Seumayam, kecamatan yang sama pada Senin (23/9/2019), dipastikan korban pembunuhan. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai mandor sawit tersebut dihabisi Hasbi (40), warga Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, dalam jumpa pers, di Mapolres setempat, Kamis (26/9/2019), mengungkapkan, pembunuhan itu dilakukan Hasbi akibat cemburu. Pelaku tak sanggup lagi menahan amarah karena setelah ia selidiki ternyata korban selama ini berselingkuh dengan istrinya, Is (35). Menurut Kasat Reskrin, Hasbi dan istrinya selama ini tinggal dan bekerja di kebun kelapa sawit milik H Mai di kawasan Krueng Seumayam.
AKP Mahliadi mengungkapkan, pembunuhan itu berawal saat pelaku pada Senin (23/9/2019) korban dan pelaku berpapasan di jalan menuju kebun kelapa sawit. Setibanya korban di lokasi, pelaku langsung menebas korban dengan parang di leher bagian belakangnya. Akibat tebasan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor langsung jatuh dan tersungkur ke tanah. Beberapa saat kemudian, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang temuan mayat di jalan kawasan Desa Krueng Seumayam, pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, menurut AKP Mahliadi,
pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan seperti parang, satu sepeda motor, dan beberapa benda lain serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk istri tersangka, sebut Kasat Reskrim, pelakunya langsung mengarah kepada Hasbi.
Karena itu, kata AKP Mahliadi lagi, pihaknya langsung memanggil Hasbi untuk dimintai keterangan. Hasbi diperiksa sejak Selasa (24/9/2019) hingga Rabu (25/9/2019) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya, Hasbi berkilah. Tapi, akhirnya ia mengakui sudah membunuh Wakidi. Karena itu, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di sel Mapolres Nagan Raya. “Akibat melakukan perbuatan itu, pelaku terancam dihukum 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelum melakukan aksi tersebut, tambah Kasat Reskrim, tersangka terlebih dulu mengungsikan istrinya ke kampung halaman di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, agar ia mudah membunuh korban. “Istri pelaku juga mengakui bahwa selama ini ia berselingkuh dengan korban,” kata AKP Mahliadi dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kassubag Humas, Ipda Septa Nafison, KBO Reskrim, Ipda Irwan Hadi, dan Kapolsek Darul Makmur, Ipda Noca Tryananto. Pelaku dan istrinya, menurut Kasat Reskrim, sudah lama cekcok dan bahkan Is sudah pernah minta cerai, namun Hasbi tidak mau. (c45)