Palembang, BP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut pidana mati terhadap mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama keempat rekannya yang terjerat dalam kasus narkotika, Kamis (4/3).
Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer,” ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan keempat rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan.
Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa.
“Mereka juga adalah jaringan lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron,” katanya.
Terkhusus untuk terdakwa Doni, pertimbangan dalam memberikan pidana mati dikarenakan saat ditangkap BNN bersama BNNP Sumsel, ia masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Palembang.
Padahal sebagai anggota dewan, Doni semestinya menjadi contoh dan tokoh yang baik bagi masyarakat.
“Dan menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka,” katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.#osk