in

Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami segera disidangkan, berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa penuntut

Palembang (ANTARA) – Berkas perkara Mantan Wakil Wali Kota (wawako) Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 Fitri Agustinda (Finda) dan suaminya Dedi Siprianti Anggota DPRD Kota Palembang dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan sudah dilakukan Pelimpahan Tahap Dua pada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Palembang.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin, didampingi jajarannya Kasi pidsus Arjansyah dan Kasi Intel Hardiansyah menyampaikan hal tersebut di Gedung Kejari Palembang, Rabu.

Dalam kesempatan itu Kajari Palembang menyampaika kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp4.092.000.000 lebih berdasarkan hitungan BPKP.

Selanjutnya Hutamrin menegaskan kedua tersangka ini sudah diserahkan ke Rutan masing-masing, yakni Rutan Pakjo untuk Dedi dan LPP wanita untuk Fitri, guna menjalani penahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan, sebelum memasuki persidangan.

“Berkas dakwaan sedang disiapkan, dan dipastikan kedua tersangka akan menjalani persidangan dalam waktu dekat, ” jelas Hutamrin.

Untuk modus operandi sendiri, Hutamrin menegaskan tidak akan dibuka secara gamblang sebelum dakwaan dibacakan di muka persidangan.

“Yang jelas ada penggunaan dana yang dipakai bukan untuk peruntukannya, namun jelasnya kita saksikan dipersidangan secara bersama sama,” tegasnya.

Diketahui, modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023 di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara dari peran aktif dari pada kedua tersangka tersebut.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Syaiful Padli Peringatkan Diknas Evaluasi Kepsek Agar Tidak Ada Raja Kecil di Sekolah

Polri temukan pelanggaran mutu beras di pabrik PT PIM