in

Masa Penahanan Jaksa Bengkulu Diperpanjang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus indikasi suap ke Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba terkait proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera 7 Bengkulu. Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.

“Untuk tiga tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap jaksa di Kejati Bengkulu kami lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Febri mengatakan ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan pendalaman bukti-bukti yang sudah didapatkan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka atas operasi tangkap tangan berkaitan dengan proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera 7 Bengkulu.

Mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, dan Parlin Purba yang menjabat Kasi III Intel Kejati Bengkulu. mza/N-3

What do you think?

Written by virgo

Guru Besar UI Dapat Penghargaan dari Kazakhstan

Wow, 8 bagian Bumi Tertua dan Berusia Miliaran Tahun!