in

Masalah ASN dan Pilkada

Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Padang melakukan mutasi, rotasi dan promosi terhadap aparaturnya. Tentu aktivitas ini bukanlah sesuatu yang luar biasa. Setiap organisasi baik swasta maupun pemerintah membutuhkan penyegaran agar tujuan organisasi dapat berjalan dengan baik. 

Walaupun demikian, tidak sedikit pula yang menyorot langkah wali kota ini sebagai aktivitas politik yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada Juni 2018. 

Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap jabatan pimpinan di lembaga pemerintahan diisi oleh mereka yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja baik. Pemenuhan kualifikasi, kompetensi dan kinerja bagi ASN adalah salah satu syarat mutlak dengan maksud agar jabatan di birokrasi ini diselenggarakan secara profesional dan bisa melayani masyarakat sesuai tujuan pembentukannya. Oleh karena itu, ASN yang memang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai pimpinan lembaga pemerintahan berdasarkan pada hasil penilaian panitia seleksi melalui kompetisi terbuka. 

Modus Intervensi

Sayangnya, praktik pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah daerah masih bermasalah. Keinginan masyarakat untuk mendapatkan ASN yang profesional melaksanakan fungsi pemerintahan di daerah masih jauh dari harapan ideal. 

Jika ditelusuri, tidak sedikit ASN yang dilantik adalah mereka yang masih punya relasi langsung dengan kepentingan kepala daerah terpilih. Meski UU telah mengamanahkan agar pengisian jabatan pimpinan dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia lelang jabatan, namun intervensi yang dilakukan kepala daerah memenangkan ASN untuk jabatan tertentu tetap saja terjadi.  
Dilihat dari modusnya, ada beberapa bentuk intervensi yang dilakukan kepala daerah agar seleksi ASN yang dilakukan sesuai dengan keinginannya. Pertama, melalui pembentukan panitia seleksi yang diisi oleh mereka yang berafiliasi kepada kepala daerah ketika pilkada.  

Walaupun dalam panitia seleksi ini juga ada yang berasal dari lembaga netral seperti perguruan tinggi, tapi biasanya akademisi yang diminta menjadi panitia tersebut adalah mereka yang memiliki hubungan baik dengan kepala daerah.  Hal ini sengaja dilakukan agar komunikasi antara panitia seleksi dengan kepala daerah dapat berjalan baik, khususnya membicarakan hasil seleksi agar sesuai harapan kepala daerah.

Kedua, campur tangan kepala daerah secara tidak langsung juga dapat dilakukan dengan memberi sinyal tertentu kepada ASN untuk mendaftarkan diri mengikuti lelang jabatan yang ada. Tentunya, jika ada permintaan khusus kepala daerah kepada ASN tersebut, maka besar kemungkinan akan terpilih. Walaupun melalui mekanisme seleksi yang dilakukan oleh panitia independen. Fakta ini juga berkorelasi langsung dengan menurunnya minat ASN mendaftarkan diri mengikuti lelang jabatan di daerah. Tidak sedikit daerah akhirnya memperpanjang masa pendaftaran karena keengganan ASN mendaftarkan diri akibat sudah yakin tidak akan dipilih kepala daerah.

Sebenarnya banyak ASN yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja untuk dipilih. Namun karena tidak mendapat sinyal dari kepala daerah untuk mendaftarkan diri, akhirnya mereka cenderung menahan keinginannya. Dampaknya jabatan di lembaga pemerintahan itu sepi peminat, apalagi mereka sudah dapat menduga siapa pejabat yang akan dipilih oleh panitia seleksi.
Ketiga, pemilihan pejabat ASN juga melalui transaksi tertentu lewat perantara (broker) yang menghubungkan calon pejabat yang berminat dengan jabatan tertentu demi kepentingan kepala daerah. Transaksi ini jelas berhubungan dengan  “jual beli” jabatan di lembaga pemerintahan yang masing-masing jabatan dinilai dengan uang mulai dari puluhan bahkan ratusan juta rupiah.  Tentu bagi kepala daerah mudah saja “menjual” jabatan itu kepada ASN yang menginginkannya sepanjang dapat menyediakan jumlah uang yang ditetapkan perantara.

Transparansi ke Publik

Memahami perilaku kepala daerah dalam menetapkan pejabat pemerintahan yang dipimpinnya dapat dihubungkan dengan pelaksanaan pilkada yang dikutinya. Dengan keikutersertaanya dalam pilkada yang berbiaya tinggi menyebabkan kepala daerah terpilih kehabisan uang. Faktanya, tidak jarang kepala daerah mencari tambahan uang kepada pengusaha atau sanak keluarga mereka agar dapat membiayai pengeluaran pilkada yang diikuti.  Namun, karena terbatasnya ruang gerak mereka mendapatkan uang pengganti pinjaman tersebut, maka muncul modus lain agar pinjaman dapat dilunasi ketika sudah menjabat.

Dengan mengendalikan seleksi pejabat kepala daerah di wilayah kekuasaannya, maka sadar atau tidak kepala daerah dapat memenuhi sumber keuangan dari jabatan yang diembannya. Bukan tidak mungkin, pejabat ASN yang dipilih melalui panitia seleksi juga diminta mengumpulkan uang dari proyek dinas, kantor dan badan pemerintahan yang dipimpinnya. Pengumpulan uang ini bertujuan memenuhi keinginan kepala daerah, terutama melunasi pinjaman atau menumpuk kekayaan untuk mempersiapkan kembali pilkada yang akan dihadapi pada periode berikutnya.

Sebenarnya UU ASN sudah mengatur dengan ketat mekanisme seleksi pejabat yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan diemban oleh calon pimpinan pemerintahan.  Namun, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan sehingga ruang untuk korupsi, kolusi dan nepotisme terbuka karena lemahnya pengawasan terkait seleksi tersebut. Tidak transparannya panitia dengan hasil lelang tersebut kepada publik tentu berdampak pada perilaku curang ini.  Buktinya hasil lelang jabatan sulit diakses masyarakat, sehingga pengawasan terhadap pejabat yang lulus seleksi tidak dapat dilakukan secara optimal. 

Oleh karena itu, jika mekanisme lelang jabatan ini tetap dipertahankan, maka keterlibatan publik dalam mengawasi proses lelang jabatan harus dilakukan. Kalau tidak, harapan kita mendapatkan pejabat publik di daerah yang profesional dengan prinsip merit akan sulit diwujudkan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pasar Kotobaru Dilalap Si Jago Merah

Anggaran Pengamanan Pilkada Diusulkan Rp 2,1 Miliar