Senin 30 Mei 2022 – 20:20 WIB
PermenPAN-RB 2022 Nomor 20 tentang Pengadaan PDP Guru dari Instansi Daerah Ilustrasi. Foto: tangkapan layar jdih.menpan
Rakyataceh.co, Jakarta – Tahun ini, peraturan terkait PPPK (Rekrutmen Pejabat Kontrak Karya) akhirnya diumumkan.
Pada 23 Mei 2022, Peraturan Sekretaris Negara Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 (PermenPAN-RB) diundangkan.
Jika melihat isi PermenPAN-RB tentang pengadaan, kelas pertama guru Tidak jauh berbeda dengan kesepakatan antara Panitia Diklat PPPK dengan pemerintah untuk Komite Tenaga Kependidikan X DPR RI di lembaga daerah pada tahun 2022.
Demikian hasil pemaparan Nunuk Suryani, Sekretaris Jenderal Pendidikan Guru dan Kepegawaian (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pejabat Publik dengan Pekerjaan Guru Lulus (GLPG PPPK) Forum 23 Mei 2022
Salah satu poin utama dari Permen PAN-RB Ini menyangkut pemohon di tempat pertama. Pasal 5 (1) menetapkan bahwa pelamar diseleksi dengan mengutamakan 1, 2, dan 3.
Prioritas 1 terdiri dari:
1. Prestasi K2 yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) pada Seleksi PPPK Guru tahun 2021.
2. Guru Non-ASN yang Memenuhi Kriteria Seleksi Guru PPPK 2021
PermenPAN-RB pengadaan PPPK 2022 sudah terbit, dan guru lulusan PG 2021 juga harus senang. Hal yang sama berlaku untuk Honor K2. Berikut penjelasannya.
Baca konten menarik lainnya dari Rakyataceh.co di: Rakyataceh.co
Artikel Masalah Terkait Pengadaan PermenPAN-RB PPPK 2022, Guru Wisuda PG 2021 dan K2 Kehormatan Harus Bahagia pertama kali tampil pada RakyatAceh.co.