in

Masih 16 Tahun, Tersangka Percobaan Pembunuhan Ini Jalani Rekonstruksi

Rian | Kamis,06 April 2017 – 09:03:32 WIB

Dibaca: 250 kali 

PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polsek Payung Sekaki menggelar kegiatan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan dengan tersangka seorang pemuda berinisial FSH (16) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kegiatan rekonstruksi ini di gelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di rumah korban, Yogi (29), di Jalan Sempurna, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu (5/4/2017) sore.

Selain petugas dari Polsek Payung Sekaki, dalam kegiatan ini turut serta petugas dari tim identifikasi Polresta Pekanbaru dan pihak Kejaksaan. Tampak beberapa masyarakat sekitar yang merasa penasaran, mengerumuni lokasi tempat berlangsungnya rekonstruksi.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf saat ditemui di lokasi menjelaskan, kegiatan rekonstruksi ini digelar guna membantu proses penyidikan dan mencocokkan kronologis kejadian sesuai dengan fakta di lapangan. Total ada sekitar 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

“Ada sekitar 33 adegan yang diperagakan. Dalam hal ini tersangka melakukan penusukan sekitar 15 kali di beberapa bagian tubuh korban,” jelasnya.

Adapun motif penusukan tersebut yakni tersangka awalnya berniat ingin mencuri sepeda motor milik korban.

“Mereka baru sekitar 1 bulan kenal. Tersangka saat itu meminta izin untuk menginap di rumah korban. Saat itulah muncul niat tersangka untuk mencuri sepeda motor milik korban,” katanya.

Namun ternyata, aksi tersangka dipergoki oleh korban. Saat itulah tersangka kemudian mengambil pisau dan menikamkannya ke tubuh korban beberapa kali.

“Tersangka berhasil diamankan oleh warga saat hendak melarikan diri. Ia juga sempat dihakimi warga, setelah itu baru diserahkan ke Polsek Payung Sekaki,” ujar dia.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau guna menjalani perawatan. Sementara korban juga dievakuasi ke rumah sakit Ibnu Sina untuk dirawat.

“Tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 338 KUHP jo 53 Pasal 351 ayat 2,” tegas Kapolsek.

Editor: Rian

Sumber: Tribun


What do you think?

Written by virgo

Serang Suriah, Ini Kata AS Soal Sikap Rusia

DPRD Pelalawan Minta ODP Segera Lelang Proyek