tanjungpinang pos – Bisnis jual beli melalui Toko Online yang menjanjikan dan juga menggiurkan kini mulai dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memasarkan barang-barang hasil curiannya. Faktanya, di tengah perkembangan zaman dan makin canggihnya alat komunikasi yang ditunjang dengan fitur jejaring sosial membuat para pelaku kejahatan melek.
Website Toko Online Menjadi Sarana Kriminalitas secara Elektronik
Kecangihan teknologi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjual hasil barang curian secara online Mereka diduga memanfaatkan jejaring sosial dan situs-situs jual beli online untuk menjalankan bisnis barang curian. modus pelaku kejahatan menjual barang hasil curian dengan memalsukan foto nomor handphone dan alamat. Mereka membuat akun media sosial (medsos) dan menawarkan barang melalui website jual beli menggunakan platform Toko Online.
penipu cenderung memasang harga murah dengan alasan barang tersebut adalah barang Black Market. Hindari saja, jangan sampai tergiur dengan harga murah. Intinya kalau harga barang yang dijual sangat murah jauh dibandingkan dengan harga jual di pasaran curigai dia penipu atau barangnya hasil curian.
Semakin banyaknya marketplace yang menerapkan pembayaran dengan menggunakan rekening bersama relatif menghindarkan pembeli tertipu oleh penjual palsu sehingga kasus penipuan dibagian ini hampir sama sekali tidak ada selama transaksi dilakukan melalui marketplace resmi seperti tokopedia.com bukalapak.com atau jual beli jasa di projects.co.id. Namun demikian kasus penipuan dan pencurian justru terjadi pada data pribadi pengguna transkasi online. Prosesnya dinamakan phishing. Berikut ini modus dan teknik menghindari pencurian data identitas melalui teknik phishing:
- Sebaiknya selalu bertransaksi pada marketplace atau Toko Online yang punya reputasi bagus. Jika marketplace tersebut menawarkan fasilitas pembayaran setelah barang diterima atau pembayaran ditempat atau COD (cash on delivery) sebaiknya Anda memilih cara tersebut.
- Hati-hati terhadap penawaran atau promo yang tidak masuk akal misalnya harga terlalu murah di luar kewajaran. Biasanya para penipu online menjebak klien untuk segera membayar dengan iming-iming harga murah.
Profesi penadah adalah profesi yang melawan hukum, jadi bisa kena ancaman 3 bulan sampai 4 tahun penjara ( pasal 480 KUHP )