Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, tentang Polemik Ambang Batas Pencalonan Presiden
Tidak hanya itu, Pansus RUU Pemilu dinilai oleh sebagian pihak bekerja terlalu lamban dalam penyelesaian pembahasan. Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/5). Berikut petikannya.
Apa yang membuat molornya pembahasan RUU Pemilu ini?
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu saat ini terjadi dinamika yang cukup kuat di internal Pansus, di mana mayoritas fraksi setuju ambang batas partai politik mengajukan calon presiden atau presidential threshold sebesar 0 persen.
Presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Namun, penolakan tetap ada, yakni dari Fraksi Golkar, PDIP, dan Nasdem. Mereka menghendaki presidential threshold tetap 20 persen sama seperti pemilu sebelumnya.
Karena itu, pembahasan jadi butuh waktu?
Betul, tetap bukan lamban, tetapi dinamika yang ada cukup kuat. Bagaimanapun kami sepakat agar dapat menciptakan UU Pemilu yang memiliki kompetensi yang baik.
Apa dampak dari perbedaan standar presidential threshold ini?
Sebenarnya, persoalannya bukan di pilihan angka threshold, namun yang menjadi masalah ialah antara konstitusional dan inkonstitusional.
Penurunan angka presidential threshold tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK ) tersebut adalah tanpa presidential threshold.
Seperti diketahui, keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan presidential threshold adalah open legal policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi.
Bilamana akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilu Presiden 2019 tanpa ambang batas, maka semua parpol peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden, baik diusulkan oleh satu partai politik saja maupun gabungan partai politik.
dan inilah yang menjadi permasalahan untuk dilakukan pembahasan.
Lalu, bagaimana tanggapan mayoritas fraksi saat ini merespons hal tersebut?
Mayoritas fraksi menilai adanya presidential threshold bertentangan dengan keputusan MK. Di dalam rapat Panja terakhir, memang berkembang opsi presidential threshold sama dengan parliamentary threshold, tetapi opsi itu dianggap sama dengan presidential threshold yang lama yaitu 20–25 persen.
Bagaimana penyelesaian pembahasan RUU Pemilu ini ke depannya?
Saya tetap meyakini walaupun parpol mempunyai hak yang sama dalam mengusung capres-cawapres, tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai.
Sehingga hanya akan ada dua atau tiga calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik, sementara calon yang lain mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat, jadi standarnya tetap harus diadakan.
Kapan RUU Pemilu ini diselesaikan, mengingat Pemilu 2019 semakin dekat?
Penyelesaian akan diputuskan dalam Rapat Pansus, yaitu di dalam forum pengambilan keputusan terhadap isu-isu krusial yang akan dilaksanakan pada 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang V.
Setelah UU Pemilu ini resmi diundangkan maka semua peserta pemilu, baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Saya berharap tidak ada yang mencuri “start” sampai RUU Pemilu ini diundangkan. franciscus theo junior lamintang/AR-3