in

Melanggar, Lapak PKL di Padang Dibongkar

PENERTIBAN: Personel Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak dan barang PKL yang
berdiri di atas fasum di Jalan Prof Hamka, Senin (23/10).(IST)

Sejumlah lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum berupa trotoar di sejumlah jalan utama di Kota Padang, ditertibkan dan dibongkar oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (23/10).

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, penertiban lapak PKL tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Prof Hamka, hingga ke batas Kota Padang, Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah.

PKL yang mendirikan lapak di fasilitas umum tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Kasi Operasional Satpol PP Kota Padang Eka Putra mengatakan, dalam patroli dan pengawasan tersebut, pihaknya melakukan peneguran kepada masyarakat yang didapati menggunakan badan jalan dan trotoar untuk tempat berjualalan.

“Kami tetap melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat yang mengunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Namun jika masih membandel, tentu akan ada tindakan penertiban,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penertiban itu juga terlihat ada beberapa lapak-lapak milik pedagang yang dinaikkan petugas ke atas mobil Dalmas lantara berdiri di atas fasilitas umum.

“Jika ada pemiliknya, kita ingatkan dan kita bantu untuk memindahkan. Namun, jika tidak ada pemilik dan lapaknya di tinggal, maka kita amankan ke Mako Satpol PP. Tadi (kemarin) ada dua gerobak, dua payung, dan beberapa meja dan kursi, serta puing-puing yang kita amankan,” katanya.

Eka menjelaskan, Satpol PP akan fokus melakukan penertiban di sepanjang kawasan jalan protokol Kota Padang. “Kita melakukan penertiban dan pengawasan secara bertahap dan berlanjut. Untuk semantara kami fokuskan di sepanjang jalan protokol, mulai dari Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Lubukbuaya,” terangnya.

Ia berharap kepada masyarakat Kota Padang, agar bisa mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang indah, bersih dan rapi.

“Tentu kita butuh kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang. Mari patuhi aturan yang ada, dan kita harap tidak ada yang menjadikan trotoar dan badan jalan untuk dijadikan tempat berjualan demi mejaga trantibum di Kota Padang,” harapnya. (adt)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Masjid Al Hijrah Padang Area Islamic Center Segera Diresmikan

Relawan Dunsanak Prabowo Optimistis Prabowo Kembali Menang di Sumbar