in

Memaknai Merdeka Belajar Dalam Evaluasi Penilaian Di Sekolah

Oleh: Junaidi, SE., M.Si. ( Pemerhati Pendidikan Sumsel – Mahasiswa Doktoral Ilmu Akuntansi Universitas  Pajajaran)

 

Merdeka Belajar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim mencanangkan sebuah gagasan baru yaitu Merdeka Belajar, Program kebijakan ini beliau sampaikan ditengah kegundahan dunia pendidikan beberapa tahun terakhir, terutama pendidik dan peserta didik. Memaknai gagasan ini kita dapat memulainya dengan perjalanan pendidikan sejak Indonesia Merdeka hingga saat ini dengan evaluasi penilaian di Sekolah, Evaluasi merupakan alat ukur yang digunakan biasanya oleh pendidik untuk mengukur seberapa kemampuan peserta didik dalam menyerap ilmu dan pengetahuan yang telah diberikan oleh pendidik tersebut, per semester atau pertahuannya. Evaluasi yang dipakai oleh pendidik di sekolah biasanya berupa penilaian dengan produk nilai tugas, nilai harian, nilai ujian semester hingga nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang diampu di sekolah.

 

Pokok-pokok kebijakan Kemdikbud RI

Dalam penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tertuang beberapa pokok-pokok kebijakan baru Kemendikbud RI, diantaranya; 1. Ujian Nasional  (UN) akan digantikan dalam bentuk assessment/ penilaian  Kompetensi minimum, dan survei karakter. Assessment ini menekankan kepada kemampuan penalaran literasi dan numeric didasarkan pada praktik terbaik tes PISA. Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan,  assessment ini akan dilaksanakan di kelas 4,8 dan 11. Dengan harapan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya. 2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya. 3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).             Dan 4. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi diperluas. Tidak termasuk daerah 3T, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan secara tekhnis untuk menentukan daerah zonasi ini. Dari penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini dalam kita lihat ada upaya Pemerintah Pusat dalam mengatasi setiap keresahan yang ada terutama pro-kontra selama ini tentang Ujian Nasional (UN) sebagai alat Evaluasi Penilaian di sekolah, namun upaya ini tidak cukup dengan narasi saja, perlu penyepakatan yang lebih jauh dari semua pihak agar rencana besar ini dapat diwujudkan. Terutama kesiapan infrastruktur menjadi kendala yang utama              di beberapa sekolah di Indonesia. Menyikapi hal ini, menurut kami, tes evaluasi peminatan memang menjadi kunci dalam memaknai merdeka belajar, karena proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah harus diakhirnya dengan format penilaian yang jelas yang ditentukan oleh pemerintah, tes evaluasi peminatan ini adalah suatu format yang diberikan oleh sekolah kepada peserta didik guna melihat minat dan bakat peserta didik sejak dini, dan akan kemana nantinya.

 

Minat dan Bakat Peserta didik

Proses evaluasi penilaian inilah yang perlu kita mulai dengan mengklasifikasi di setiap tingkatan kelas dan kemudian melibatkan lapisan masyarakat baik di pusat maupun di daerah. Diantaranya sekolah melibatkan guru spesialisasi guna lebih menjangkau peminatan peserta didik tersebut sejak kelas 4 jika di Sekolah Dasar, Kelas 8 di Sekolah Menengah Pertama dan Kelas 11 di Sekolah Menengah Atas.  Terutama proses peminatan di Sekolah Menengah Atas menjadi Perhatian besar bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Sekolah terkait dalam mengambil keputusan tentunya melibatkan peserta didik sebagai subjeknya.

Minat dan Bakat peserta didik tidak dapat lepas dari seberapa besar penyerapan ilmu yang diterima oleh peserta didik tersebut di sekolah, terutama seberapa perbandingan teori dan praktik di lapangan dan kekhsusuan ilmu yang diterapkan. Semisal kita contohkan pembagian 50% teori dan 50% praktik dalam setiap pelajaran yang ada di sekolah sehingga peseta didik dapat langsung menyerap ilmu yang telah diajarkan kepada meraka. Seperti halnya sekolah menengaj atas, sekolah kejuruan pun dewasa ini mempunyai keresahan yang sama, semisal; menduga lulusan SMK yang ada tidak dapat bersaing dalam dunia kerja dengan kemampuannya yang dianggap setengah-setengah, bahkan masih banyak lulusan SMK yang menganggur, ada juga fenomena lulusan SMK jurusan tertentu malah melanjutkan kuliah dengan mengambil jurusan yang berbeda. Kontradiksi ini terus kita dengar dan temui begitu juga terus menjadi pembiaran saja. Sehingga, setiap tahunnya, tumpukan-tumpukan pengangguran dan polemik ini datang tiada henti.

 

Evaluasi penilaian tidak lepas dari proses penentuan minat

Evaluasi penilaian tidak lepas dari proses penentuan minat yang telah dijelaskan tadi, tentu Pemerintah Pusat, Daerah c.q. Sekolah bersangkutan perlu melakukan beberapa tahapan sehingga proses yang diharapkan nantinya dapat diwujudkan diantaranya mencoba melakukan angket, questioner sejak dini kepada peserta didik, dan wawancara berkala yang nantinya dalam menjadi catatan dalam penilaian peserta didik di sekolah; melibatkan psikolog, melakukan evaluasi secara berkala, per semester atau pun per tahunnya, melibatkan kalangan professional jika dalam proses peminatan ini dilihat mengalami situasi yang tidak baik.                       Merdeka Belajar, berarti memerdekakan peserta didik dengan mendidik dalam mendapatkan ilmu pengetahuan dan juga memerdekan Pendidik atau guru dalam berupaya memberikan asupan ilmu pengetahuan yang tiada terbatas.#

What do you think?

Written by Julliana Elora

Puluhan Warga Ditahan di Kota Perbatasan Hong Kong

Patung Ibrahimovic kembali menjadi korban vandalisme