in

Membunuh Gegara Antrean, Kakak Beradik Sopir CPO Divonis 9 Tahun Penjara

PADANG, METRO
Dua sopir truk CPO yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Zulkifli dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam sidang pembacaan vonis secara virtual, Selasa (27/4). Keduanya pun diganjar dengan hukuman sembilan tahun kurungan penjara.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa bernama Afdil (37) dan Hardino (29), dinilai bersalah oleh majelis hakim, karena menghilangkan nyawa orang lain dan bersalah melanggar pasal 170 (2) ayat 3 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana, kepada masing-masing terdakwa, dengan hukuman selama sembilan tahun penjara,” kata hakim ketua sidang Reza Himawan Pratama,saat membacakan amar putusannya .

Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa, yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengaku pikir-pikir. Sementara, vonid itu dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana masing-masing sepuluh tahun.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 9 September 2020 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di bengkel, samping gudang Wira Karya. Jalan Bay Pas KM 8, Kelurahan Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang.

Seperti diberitakan Pembunuhan tersebut diduga ditengarai karena permasalahan antrian pengisian CPO di Muaro Bungo, Jambi. Kedua pelaku yang merupakan adik kakak ini bernama Afdil alias Fadil (37) warga Tepi Air Pasa Mudiak, Kelurahan Pamancuangan, Kecamatan Padang Selatan dan Hardino (29) warga RT 03, RW 07, Nomor 13, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Sementara itu korban bersama Fadli (35) warga Kolam Indah bII B/5, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Pembunuhan tersebut diduga ditengarai karena permasalahan antrian pengisian CPO di Muaro Bungo, Jambi.

Saat itu,  terdakwa Afdil menghubungi Zulkifli (korban), dengan menggunakan handphone genggam. Pada waktu terdakwa I berada di Incasi Raya, tujuan terdakwa menghubungi korban, guna menanyakan parkir mobil CPO.

Selanjutnya, korban datang dengan menggunakan sepeda motor,untuk menghampiri terdakwa. Lalu terdakwa dan korban menuju bengkel. Saat keduanya tengah berbincang, tampak sedang emosi. Entah setan apa yang merasuki Afdil, sehingganya mengambil balok di samping bengkel ukuran 6 X 12 dan panjang 1 meter. Sedangkan korban mengambil rantai, sehingganya perkelahian tak dapat dihindari.

Selanjutnya, terdakwa Hardino yang merupakan adik terdakwa Afdil langsung menghampiri korban. Terdakwa Hardino, langsung memegang dan memeluk korban dari belakang, saat itu terdakwa I, mendaratkan balok kayu kearah korban.

Usai melakukan hal tersebut, kedua terdakwa langsung kabur dengan sepeda motor. Sementara korban sudah tak berdaya dengan darah.  Saksi yang melihat kejadian tersebut, langsung menghubungi istrinya yang berada di rumah dan korban dilarikan kerumah sakit Semen Padang.

Korban yang dalam keadaan kritis, akhirnya dibawa ke rumah RSUP M Djamil Padang.

Namun takdir yang berkata lain, korban akhirnya meninggal dunia. Polisi yang mengetahuinya, langsung memprosesnya. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil membentuk kedua pelaku, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai supir tangki CPO incasi raya ini, harus meringkuk sel tahanan. (hen)

What do you think?

Written by virgo

Munarman Ditangkap, Polisi Temukan Serbuk Putih

Kepala BRIN: BRIN Akan Berupaya Berikan Dampak Ekonomi dari Sektor Iptek