in

Memindahkan KK untuk Kejar Sekolah Favorit Sah-sah Saja, Asalkan….

ilustrasi. (net)

PADEK.CO– Tahun Ajaran 2023/2024 Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK. Ada 4 jalur PPDB yakni; Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi,

PPDB jalur zonasi menghadirkan ‘manipulasi’ data kependudukan terhadap Kartu Keluarga (KK). Wali murid biasanya memindahkan alamat rumah dan KK ke zonasi sekolah yang diincar. Modus ini biasanya dilakukan setahun sebelum PPDB dibuka. Sehingga, secara aturan tidak terjadi pelanggaran.

Verifikasi Data dan Dokumen

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Drs Barlius MM menjelaskan pihaknya akan meminta sekolah untuk melakukan verifikasi data/dokumen calon siswa.

“Kita lakukan verifikasi terhadap calon siswa yang telah memberikan data ke sekolah. Jika memang benar calon siswa tersebut berdomisili sesuai alamat KK tentu kita terima. Tetapi jika tidak berdomisili dan menumpang KK agar dapat diterima sesuai jalur zonasi sekolah, tentu tidak kita terima. Oleh karena itu, kita akan melakukan verifikasi terhadap data siswa yang masuk melalui sistem zonasi,” ujar Barlius, Senin (5/6/2023).

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Kita Kroscek ke Disdukcapil

Hal senada juga diungkapkan Kabid SMA Disdik Sumbar, Mahyan. Menurutnya, pihaknya dengan tegas membatalkan penerimaan siswa melalui jalur zonasi jika ditemukan memalsukan KK.

“Kita akan batalkan penerimaan siswa tersebut jika ketahuan mengakali KK. Untuk itu kita bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sah atau tidak sahnya sebuah KK ditentukan oleh Disdukcapil,” jelasnya.

Sah-sah Saja

Hal yang berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Kota Padang Yopi Krislova SH MM menjelaskan, sah-sah saja jika orang tua memindahkan KK anaknya untuk diterima di sekolah favorit.

“Menurut saya, sah-sah saja jika ada orang tua memindahkan KK anaknya ke KK yang dekat dengan sekolah favorit, asal pemindahan KK tersebut berumur minimal setahun,” jelasnya.

Yopi Krislova menegaskan, yang tidak boleh itu adalah memindahkan KK anak untuk dapat diterima melalui jalur PPDB sistem zonasi kurang dari setahun.

“Pemindahan KK kurang dari setahun, itu yang tidak boleh. Jika lebih dari setahun, itu boleh-boleh saja. Orang tua bisa memindahkan KK anak nya ke kerabat dan keluarga yang dekat dengan sekolah tujuan,” tutupnya.

Pengalaman Belajar yang Kognitif

Sebelumnya, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Padang Fitri Arsih menjelaskan, masih banyak orang tua siswa yang memindahkan Kartu Keluarga anaknya ke dekat sekolah yang dianggap favorit, agar dapat diterima di sekolah tersebut melalui jalur PPDB zonasi.

“Memindahkan KK untuk diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi masih dilakukan wali murid. Mereka membidik sekolah yang mempunyai prestasi baik, dan lulusannya diterima di sekolah lanjutan yang lebih baik atau bagi SMA, diterima di perguruan tinggi negeri favorit,” ujarnya.

Menurutnya, PPDB melalui jalur zonasi diharapkan sekolah bisa memberikan pengalaman belajar untuk seluruh tingkatan kognitif siswa. Selain itu, sekolah harus bisa memberikan keterampilan abad 21 kepada siswanya.

“Dengan PPDB zonasi membuat siswa yang masuk di sekolah tersebut menjadi heterogen (campuran kemampuan siswa). Alhasil, guru ditantang untuk bisa memberikan pembelajaran yang bisa memfasilitasi tingkat kemampuan siswa. Jadi sekolah harus bisa berkreasi agar berprestasi dalam menggali potensi akademik siswanya,” papar Fitri, Minggu (4/6). (edg/jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Khofifah-AHY Disebut Paling Berpeluang Dampingi Anies

Erman Syawar: Desa Wisata Harus Mampu Menggali Potensi