Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut agama lain (selain Islam) adalah haram.
Itulah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016, bertanggal 14 Desember 2016, tentang hukum menggunakan atribut non muslim. Sejatinya fatwa tersebut berada pada jalur yang sudah tepat. Pertama sebagai pengingat bagi interen muslim tentang kepastian hukum soal aqidah. Kedua, sebagai warning bagi non muslim, agar memahami bahwa dalam Islam,perihal aqidah tidak bisa ditawar-tawar. Walaupun non muslim itu adalah bos pada sebuah unit usaha, ia tidak boleh memaksa –perintah– kepada karyawannya yang muslim untuk ikut serta merayakan Natal.
Siapa sangka, gara-gara fatwa tersebut, sejumlah pihak keseleo lidah dan terkesan tergesa-gesa merespon. Anehnya lagi, lembaga sekaliber Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun ikut memberi tanggapan, yang menyudutkan MUI dan menyepelekan fatwanya.
Dalam pernyataan sikapnya merespon fatwa MUI tersebut, Komnas HAM secara gamblang dalam point 4 dan 5 telah menyepelekan MUI.
Point 4: Bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ormas-ormas keagamaan merupakan pandangan yang berlaku secara internal dan bukan merupakan peraturan negara yang mengikat secara hukum.
Point 5: Menghimbau kepada MUI agar dalam mengeluarkan fatwa dan pandangan keagamaan tetap dalam semangat saling menghormati antar umat beragama serta memperkuat kebhinnekaan.
Dua point ini jelas sekali terlihat ketidakpahaman Komnas HAM RI terhadap kedudukan MUI dan kedudukan fatwa dalam Islam. Pada point lima seakan-akan Komnas HAM hendak mengatakan,”kebhinnekaan” yang ia terjemahkan bermakna semua keyakinan harus dicampur aduk, tanpa pembatas. Ini tentu pemikiran yang sontoloyo.
Otto Nur Abdullah alias Otto Syamsuddin Ishak, salah seorang anggota komisioner Komnas HAM, nampaknya punya pandangan yang berbeda dengan lembaga tempat ia bernaung. Dalam sebuah komentar di facebook, ia menyebutkan:
“Saya anggap Ketua Komnas HAM tidak berpengetahuan apa itu fatwa, di mana kedudukannya dalam kehidupan agama. Apa itu MUI, sejarah dan kedudukannya dalam negara,”
Gugatan Otto Syamsuddin Ishak, adalah gugatan seorang intelektual muslim, yang tahu tentang batasan toleransi dan paham makna HAM dalam arti yang sesungguhnya.
***
Sumber hukum Nasional (Indonesia) secara formal yaitu Undang-undang, kebiasaan, putusan hakim (yurisprudensi), traktat, serta doktrin (pendapat pakar-pakar/ahli hukum). Kedudukan hukum positif sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
UUD 1945,
UU/Peraturan pemerintah pengganti UU,
Peraturan pemerintah,
Peraturan presiden,
Dan peraturan daerah meliputi:
Peraturan daerah propinsi,
Peraturan daerah kabupaten/kota
Peraturan desa.
Oleh mereka yang mengagungkan hukum positif semata, fatwa MUI selalu dibenturkan dengan UU Nomor 10 Tahun 2004. Bahwa MUI tidak memiliki kapasitas mengeluarkan “hukum” yang mengikat, selama belum dimasukkan dalam hukum positif.
Tentu ini dilematis, di mana MUI punya peran dan fungsi sebagai penjaga demarkasi sekaligus duta umat Islam di Indonesia, yang di awal pembentukannya menjadi penyambung lidah muslim yang bertaqwa.
Hafifuddin, Didin (6 September 2015) dalam artikel “Tujuh Tugas MUI untuk Mengawal Umatdan Bangsa” tayang di Republika Online, menuliskan tujuh tugas MUI. Yaitu:
1. Sebagai pengawal bagi penganut agama Islam.
2. Sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam.
3. Sebagai penjaring kader-kader yang baik.
4. Sebagai pemberi solusi bagi masalahkeagamaan di dunia internasional.
5. Sebagai perumus konsep pendidikan Islam.
6. Sebagai pengawal konten dalam media massa.
7. Sebagai organisasi yang menjalankan kerjasama dengan organisasi keagamaan.
***
Indonesia walau berdiri atas nilai-nilai sekularisme, namun tidak sepenuhnya meninggalkan agama sebagai salah satu sumber kekuatan yang diakui eksistensinya. Islam sebagai agama mayoritas, merupakan entitas yang sangat berperan dalam menjaga nilai-nilai keindonesiaan yang dibangun atas semangat bhinneka tunggal ika.
Untuk itu, baik Polri maupun Komnas HAM, serta organisasi lainnya perlu menghormati dan mengawal fatwa MUI agar tetap memiliki marwah dan berjalan sesuai koridornya. Apalagi dalam konteks fatwa Nomor 56 Tahun 2016 yang berkaitan langsung dengan aqidah.
Ketika MUI mengeluarkan fatwa yang demikian, bermakna sedang mengatakan:Bahwa siapapun (muslim) yang mencoba bermain-main demgan aqidah, ia sedang bermain-main dengan statusnya sendiri selaku muslim. Sedangkan bagi non muslim yang memaksakan bawahannya yang muslim agar mengikuti mereka, jelas sedang mengintimidasi serta melecehkan Islam.
Pada akhirnya, Indonesia tetap bisa unjuk diri sebagai negara sekular, karena umat muslim masih tetap menghormati perbedaan pandangan. Ulama di Indonesia masih tetap percaya bahwa Indonesia dan Islam bisa tumbuh beriringan. Bhinneka bukan berarti Islam harus kehilangan jati diri. Bhinneka yang sesungguhnya adalah menghormati perbedaan dan saling melindungi serta tidak mencampuri aqidah Islam. []