JAKARTA, METRO–Pada semester baru tahun depan, warga satuan pendidikan dengan tingkat vaksinasi tinggi di kabupaten/kota akan serentak melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setiap hari. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun turut mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia. Sebab, pandemi Covid-19 ini telah membuat peserta didik kehilangan kesempatan belajar dan semakin membuat kesenjangan pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Adapun, satuan pendidikan, termasuk yang berda dibawah Kemenag, seperti pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim Pembina UKS/M.
“Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri,” sebut Menag di Jakarta, Kamis (23/12).
Yaqut juga turut mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Jangan sampai anak-anak Indonesia tidak mendapatkan hak pendidikan mereka.
“Mari, momentum terkendalinya penyebaran Covid-19 ini kita manfaatkan sebaik-baiknya dengan saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, serta untuk memberikan hak bagi anak-anak kita yang kehilangan pembelajaran. Anak-anak kita adalah masa depan kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk prosedur PTM pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2, pembelajaran di satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota, PTM dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Lalu, untuk satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen sampai dengan 50 persen, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Kemudian, bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Sementara pelaksanaan PTM pada PPKM level 3, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. (jpg)