in

Menag Keluarkan Maklukmat Bagi Para Penceramah

Materi Ceramah tak Boleh Ada Umpatan

Semakin banyaknya pesan keagamaan yang meresahkan membuat Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan 9 poin maklumat terhadap penceramah di rumah ibadah di Kantor Kemenag Jakarta, kemarin (28/4).

Maklumat ini ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Indonesia untuk lebih cermat menyeleksi para penceramah dan memperhatikan pesan keagamaan yang mereka sampaikan.

Ke-9 poin maklumat tersebut berisi di antaranya seruan agar ceramah agama di rumah ibadah disampaikan berdasarkan pengetahuan yang mumpuni, tidak mengandung umpatan dan makian, tidak bermuatan kampanye ataupun politik praktis dan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, Yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

 Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan bahwa sebagai Menteri Agama ia merasa bertanggung jawab terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang muncul dari pesan-pesan keagamaan yang ngawur. “Jangan sampai rumah ibadah ini jadi tempat munculnya konflik di masyarakat,” katanya.  

Lukman mengungkapkan, tujuan utama maklumat ini adalah untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan. Mencegah pesan keagamaan negatif kata Lukman merupakan upaya untuk merawat kesucian rumah ibadah. “Paling penting, merawat rumah besar kita bersama, Indonesia,” kata politikus PPP ini. 

Lukman mengungkapkan jika isi maklumat tersebut sudah ia diskusikan dengan beberapa tokoh ulama terkemuka. Bahkan ia menyebut beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah usulan dari para Ulama.  “Tapi  tentu tidak bisa saya datangi semua,” kata putra Menteri Agama  Indonesia ke-10 tersebut. 

Sayangnya, tidak ada mekanisme kontrol khusus untuk membuat maklumat ini efektif berlaku di masyarakat. Menurut Lukman, pihaknya tidak punya wewenang untuk mengintervensi pengelolaan rumah ibadah.  

Untuk itu, kata Lukman, masyarakat sekitar juga wajib untuk mengawasi rumah ibadah di lingkungan masing-masing. Ia juga mengakui bahwa penyebaran paham-paham radikalisme di masjid-masjid  maupun rumah ibadah lainnya bukan hal yang patut diremehkan. 

Lukman juga sempat ditanya mengapa baru sekarang  mengeluarkan maklumat. Tidak pada saat Pilkada DKI dimana pesan-pesan negatif berseliweran.  “Lebih baik terlambat daripada tidak,” kilahnya. 

Selain itu, Kemenag rupanya belum benar-benar menghapus rencana sertifikasi terhadap para penyampai pesan keagamaan atau dai. Namun Lukman menyatakan pihaknya tidak mau gegabah.  “Sertifikasi itu melibatkan penilaian yang rumit, kita lihat saja perkembangan dan dinamika kedepan,” katanya. 

Lukman menyebut di luar negeri, negara membiayai, mengelola, dan mengatur pengelolaan rumah ibadah. Sehingga negara punya kuasa penuh untuk mengontrol rumah-rumah Ibadah. “Kalau di Indonesia kan beda, rumah ibadah tumbuh dari masyarakat, punya otonomi sendiri,” pungkasnya. 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’thi menganggap bahwa maklumat Kemenag merupakan suatu hal normatif. Seharusnya memang pemerintah dan tokoh agama dimanapun menjaga agar rumah ibadah tidak dijadikan tempat ujaran kebencian. “Nggak cuma rumah ibadah, dimanapun hate speech itu tidak diperbolehkan,” katanya. 

Untuk bisa efektif berlaku, maka berpulang ke masing-masing tokoh agama da masyarakat. Mu’thi sendiri menganggap pengaturan semacam ini tidak bisa diformalkan.  “Sulit menemukan ukuran pesan yang negatif, lagipula pemahaman keagamaan tidak mungkin diseragamkan,” katanya. 

Namun, Mu’thi berpesan bahwa maraknya pesan agama yang agresif akhir-akhir ini bukan semata dari masyarakat. Sikap pemerintah yang terkesan melindungi tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahya Purnama, misalnya. Bakal memantik reaksi dari masyarakat. Wajar bila para agamawan cenderung menyampaikan pesan yang membangkitkan semangat perlawanan.

Mu’thi juga berharap publik mencatat bahwa ujaran kebencian maupun pesan agama yang ofensif tidak hanya berasal dari umat Islam. Hal tersebut lumrah terjadi di agama-agama yang lain.  “Jadi masyarakat menjaga, pemerintah juga introspeksi, jangan umat islam terus yang dipojokkan,” pungkasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Beberapa Contoh Perubahan Sistem Pendidikan Di Tahun 2017/2018

Nikah Usia Dini, Lost Generation