in

Menakar Prospek Investasi di Kota Padang

Menarik sekali apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat dalam arahannya pada pembukaan acara Forum Investasi Sumatera Barat di Kota Padang beberapa waktu lalu. Secara gamblang Gubernur menyampaikan beberapa fakta tentang deregulasi di bidang perizinan dan iklim investasi secara umum di Sumatera Barat.

Gubernur mengatakan bahwa sudah berapa banyak objek investasi yang ditawarkan tetapi selalu gagal dalam aplikasinya. Sebaliknya sudah berapa banyak pula calon investor yang datang, tetapi mereka belum menunjukkan keseriusannya untuk menanamkan modalnya di Sumatera Barat. 

Rangking Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Sumatera Barat menurut data yang dirilis oleh BKPM pada tahun 2017, berada pada medium level di urutan 19 secara nasional, dengan total investasi sekitar Rp 800 miliar. Kita masih kalah jauh dari Lampung (sekitar Rp 3,3 triliun), atau Riau (sekitar Rp 4,2 triliun), apalagi Jawa Timur (yang mencapai Rp 24,95 triliun). Namun demikian Sumatera Barat masih unggul jika dibandingkan dengan Aceh, Jambi, NTT, Gorontalo, atau Sulawesi Utara, misalnya.

Kondisi yang kontras ditunjukkan oleh prestasi Sumatera Barat untuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA), yang hanya mampu bertengger di posisi nomor tiga dari bawah yaitu di urutan 32, dengan total nilai investasi hanya sekitar US $12,7 Juta. Kita hanya unggul dari Sulawesi Barat dan Aceh, tetapi kalah jauh dari Maluku, Riau, Bali, bahkan Sulawesi Tengah.

Gubernur mengatakan, ada banyak kasus di mana kita belum siap dengan detail data yang diperlukan oleh para calon investor, sehingga mereka tidak mampu melakukan kalkulasi untung/rugi terhadap objek yang akan diinvestasikannya. Jarang sekali kita temukan objek investasi yang kita tawarkan sudah memiliki Pra-FS, FS, atau bahkan detail engineering design (DED). Ini menandakan bahwa kita belum mampu merespons apa yang diinginkan oleh calon investor untuk memenuhi salah satu dokumen penting rencana investasi.

Selain belum memiliki dokumen pendukung, ternyata kita juga dinilai lemah dalam membangun net-working yang handal dengan mereka, sehingga komunikasi yang kita bangun jarang menimbulkan antusias medan animo calon investor untuk berinvestasi. 
Lemahnya kemampuan SDM ini, belum mampu ditutupi oleh media promosi objek investasi yang kita tawarkan. Sebagai salah satu tumpuan ekonomi pada masa yang akan datang, sektor investasi diharapkan menjadi tulang punggung penopang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Memperhatikan kondisi umum Sumatera Barat, maka sudah sangat tepat apa yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor investasi yang paling mungkin kita tawarkan kepada calon investor. View alam yang luar biasa indah dengan aneka ragam kebudayaannya, konon mengalahkan apa yang ada di pulau dewata. Maka tidak salah jika tourism sector di Sumatera Barat harus terus didorong untuk dikembangkan menjadi pendongkrak rate investasi.

Beliau juga menyampaikan perlunya sentuhan inovasi dan kreativitas dalam mengemas paket-paket industri pariwisata kita. Kita tidak boleh cepat puas dengan kondisi yang ada pada saat ini, melainkan harus selalu mencari terobosan baru agar tourism packaging dari hulu sampai hilir mampu menimbulkan animo calon investor untuk menanamkan investasinya. Dengan demikian maka dunia pariwisata Sumatera Barat akan menjadi lebih atraktif dan menawan sehingga wisatawan lokal, regional dan wisatawan dunia datang ke Sumatera Barat.

Bagaimana dengan Kota Padang? Berdasarkan laporan perkembangan investasi PMDN di Kota Padang pada Semester I tahun 2017, realisasi investasi yang diraih adalah sebesar kurang lebih Rp 462 miliar, dengan serapan tenaga kerja lokal sebanyak 11.376 orang dan tenaga asing sebanyak 79 orang. Sementara itu untuk PMA, realisasi investasi sebesar US $ 1.383,9 yang berasal dari 11 perusahaan, dengan serapan tenaga kerja lokal sebanyak 7.292 orang dan tenaga kerja asing sebanyak 120 orang.

Prestasi tersebut jika dibandingkan dengan realisasi investasi secara nasional tentu belum begitu menggembirakan, walaupun trend positif realisasi investasi di Kota Padang sudah menunjukkan angka yang meningkat jika dibandingkan dengan kurun waktu yang sama tahun lalu. Hal ini membuktikan bahwa beberapa paket kebijakan Pemerintah Kota Padang mampu menumbuhkan trust di kalangan investor sehingga iklim investasi di Kota Padang semakin membaik.

Pemerintah Kota Padang masih mendengar banyak keluhan terkait dengan proses dan regulasi di sektor perijinan yang dinilai masih belum begitu baik, baik dari sisi kualitas pelayanan maupun jika dilihat dari perangkat perizinan yang ada. Sebagai respons berbagai keluhan tersebut, ke depan kita akan terus memperbaiki sistem pelayanan perizinan melalui aktifasi berbagai aplikasi sehingga nantinya akan mampu mengurangi durasi waktu face to face antara pemohon dengan petugas perijinan. 

Kita sedang menyusun long list berbagai kelemahan tersebut, untuk kemudian menemukan solusi yang smart agar proses perijinan dapat dilakukan dengan kualitas yang lebih baik dan tepat waktu, bahkan jika memungkinkan lebih cepat dari waktu yang tersedia.
Salah satu andalan Kota Padang di sektor investasi adalah melalui Peraturan Daerah Kota Padang No 11/2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dalam wilayah Kota Padang. Perda ini telah berimplikasi luar biasa yang mampu mendorong tumbuhnya investasi swasta di Kota Padang. Apalagi ditunjang oleh terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Barat No 6/2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat No 21/2012 tentang Pedoman dan Tata cara Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Penanaman Modal. Ketiga regulasi tersebut terbukti mampu menimbulkan animo calon investor untuk berinvestasi di Kota Padang.

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar investment opportunity di Kota Padang benar-benar mampu menjadi pilar utama tumpuan ekonomi pada masa yang akan datang. Kita masih belum memiliki Pra-FS, FS, dan DED untuk sebagian besar objek investasi sektor swasta yang ditawarkan. Merujuk arahan Bapak Gubernur Sumatera Barat di atas, maka tugas jangka pendek kita adalah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, sambil meracik kembali promosi investasi melalui web dan berbagai jalur media on-line lainnya, paling tidak untuk mulai memperkenalkan peluang investasi apa saja yang prospektif di Kota Padang, yang menguntungkan calon investor, sekaligus juga menguntungkan masyarakat Kota Padang secara keseluruhan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Fikri Rio Yonda, Calon Polisi Pertama dari Suku Anak Dalam

Edwin Ganadhi, Distributor Kubota Sumbar