Jumat, 12 Januari 2018 12:24 WIB
* Sasaran Toko dan Rumah
LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (10/1) sore, berhasil mengamankan dua pemuda atas dugaan telah melakukan pencurian berantai. Pengakuan awal kedua tersangka, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali, baik itu di rumah warga, toko ataupun pencurian sepeda motor. Lokasi pencurian semuanya di seputaran Muara Dua, Lhokseumawe.
Keduanya adalah, RA (26) dan YA (25), merupakan warga Cunda, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, satu unit televisi, laptop, modem, tabung gas 3 Kg dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menjelaskan, pada akhir tahun 2017 hingga awal Januari 2018, pihaknya mendapatkan empat laporan pencurian di kawasan Muara Dua, Lhokseumawe , baik itu terjadi di toko elektronik ataupun di rumah warga.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun mulai melakukan pengembangan, sehingga mengarah kepada kedua tersangka. Hasilnya, pada pada Rabu (10/1) sekitar pukul 14.00 WB pihaknya menangkap RA di kawasan terminal Bus Cunda Lhokseumawe. Sekitar 15 menit kemudian, kembali berhasil menangkap YA di kawasan eks Cunda Plaza. “Selanjutnya kita lakukan pengembangan sampai malam harinya, sehingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Budi Nasuha.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebut Kasat Reskrim, kedua tersangka telah mengakui melakukan pencurian di 18 lokasi, dimulai sejak pertengahan 2017 sampai awal Januari 2018. Sasaran mereka berupa rumah dan juga toko. Barang yang dicuri berupa alat elektronik, ada sepeda motor dan juga benda lainnya yang penting bisa dijual kembali seperti tabung gas 3 Kg.
Mereka selalu beraksi pada malam hari dengan cara merusak jendela ataupun pintu rumah dan toko. “Kini kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan,” demikian AKP Budi Nasuha.(bah)