Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa alasan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 lantaran faktor eksternal dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembacaan putusan sela atau dismissal yang menentukan gugur tidaknya suatu perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dijadwalkan dilakukan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 13-15 Februari 2025.
“Kenapa tanggal 20 Februari, ini bukan kehendak dari pemerintah sebetulnya, ini ada faktor eksternal yaitu adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Januari 2025, yang kemudian difollow up dengan adanya revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mempercepat putusan sidang dismissal yang semula 13-15 Februari, menjadi tanggal 4-5 Februari,” kata Tito.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.