in

Mendagri tak Langgar Hukum

Oleh Indra L Nainggolan 

Langkah sejumlah fraksi DPR mengusulkan hak angket karena pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye terus berproses. Upaya politik ini tak bergeming, terlebih besar kemungkinan Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran. Ini lantaran bila merujuk sejumlah hitung cepat (quick count) lembaga riset tidak ada pemenang mayoritas lebih dari 50 persen.

Perdebatan muncul bermuara dari perbedaan paham terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mendagri tidak segera memberhentikan sementara Ahok. Mendagri sendiri menunggu tuntutan pidana untuk Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hukum Administrasi Negara mengenal asas “tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban (geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid).” Kewenangan yang melekat dalam suatu jabatan, tidak dapat dipisahkan dengan pemangku (ambtsdrager). Jabatan bergerak karena diwakilkan oleh pejabat. Pejabat bertindak atas nama jabatan yang dilekati dengan wewenang tunduk pada norma pemerintahan (bestuurnorm). 

Dampaknya, setiap orang yang disumpah atas nama jabatan, maka atribut jabatan tersebut akan terbawa dalam kehidupan pribadi. Konsekuensinya, dia harus siap disanksi hukum karena tidak mampu bertanggung jawab atas pribadinya.

Dalam konteks jabatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang juga telah dilekati statusnya sebagai terdakwa menggunakan norma pemerintahan (bestuurnorm) Pasal 83 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Konsekwensinya, norma pemerintahan (bestuurnorm) juga ikut mengikat Ahok.

Usulan hak angket merujuk pada Pasal 79 ayat (3) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya dalam pasal 79 di mana anggota DPR memiliki hak angket. Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Ini berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun korelasi hak angket dengan kasus Ahok, segala aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah DKI Jakarta menjadi tanggung jawab pemerintahan pusat, dalam hal ini mendagri. Anggota DPR merasa berhak mengawasi lewat haknya.

Pertanyaannya, apakah tindakan pemerintah untuk tidak memberhentikan sementara Ahok dapat dikatakan sebagai pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Apakah mendagri telah melanggar UU Pasal 83 ayat 1 UU Pemda)? 

Tidak Melanggar

Konsep hak angket harus dipahami dengan berangkat dari cara berpikir, pemerintah melaksanakan suatu undang-undang dan/atau kebijakan berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketika bertentangan dengan undang-undang, akan diduga telah terjadi suatu pelanggaran UU. Dalam konteks ini, jika dihadapkan kasus Ahok, mendagri tidak melanggar Pasal 83 ayat 1 UU Pemda.

Kekuasaan eksekutif sebagai pelaksana UU ditantang selalu harus dapat memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, bukan tidak mungkin akan menemukan kendala. Seringkali rumusan UU dan kejadian dalam praktik berbeda sehingga menimbulkan perdebatan.

Begitu pula dalam pelaksanakan pasal 83 ayat 1 UU Np 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, langkah mendagri tampak sangat hati-hati dalam bertindak. Bahkan dengan kewenangannya atas perintah presiden, mendagri minta petunjuk MA terkait keberlakuan pasal tersebut. Hal ini lebih jauh justru untuk menghindari pelanggaran Pasal 83 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014.

Pertanyaannya, dapatkah tindakan mendagri tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang? Sebagai negara hukum, untuk mengukur tindakan mendagri sebagai penyalahgunaan wewenang atau tidak, penting untuk memahami konsepnya. Walaupun hukum merupakan produk politik, tetapi dari sisi normatif kita juga harus meletakkan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan UU.

Berangkat dari UU No 30 Tahun 2014 tetang Administrasi Pemerintahan definisi “penyalahgunaan wewenang” meliputi: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Tindakan melampaui wewenang diartikan jika pemerintah melakukan tindakan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang. Ini melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah mendagri mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta bila disandingkan dengan ketentuan tersebut dapat dipastikan tidak akan terpenuhi kategori “penyalahgunaan wewenang.” Sebab tindakan mendagri belum dapat dikatakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan kehati-hatian dalam memberhentikan sementara Ahok tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan alasan justru menguntungkan pihak Ahok dalam proses mengikuti pilkada. Adapun bentuk tindakan sewenang-wenang adalah ketika seorang pejabat bertindak tanpa dasar kewenangan. 

Langkah mendagri tentu tidak dapat dimasukkan dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Tanggung jawab pelaksanaan Pasal 83 ayat 1 UU Pemda pada mendagri tidak dapat dikaitkan dengan suatu tindakan penyalahgunaan wewenang, khususnya pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang membawa konsekuensi hak angket di DPR.

Jika hal demikian disamakan, maka setiap tindakan konkret pejabat eksekutif tidak ada artinya. Karena setiap pejabat akan takut melakukan kewenangannya untuk menyejahterahkan masyarakat. Mereka takut melanggar UU.

Dalam negara hukum yang berdimensi kesejahteraan, tujuan negara tidak lain, untuk kesejahteraan umum. Maka sangat diberikan keleluasaan bagi pejabat untuk dapat menyelesaikan peristiwa konkret dengan berpijakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya kehati-hatian. Maka alangkah bijaknya jika semua pihak menunggu tuntutan jaksa agar terang menderang, apakah Pasal 83 ayat 1 UU Pemda tersebut dapat diterapkan. 

Penulis Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta

What do you think?

Written by virgo

212

Ketua DPR Apresiasi Kebijakan Arab Saudi Naikan Kuota Haji