in

Mengantisipasi dampak perubahan konsep BUMN

Jakarta (ANTARA) – UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003, mengubah secara substansial-material konsep hukum korporasi pada eksistensi BUMN.

Berdasarkan hukum korporasi, dividen adalah hak pemegang saham dan ini juga berlaku pada BUMN di bawah rezim UU lama (UU 19/2003). Namun di bawah rezim UU BUMN 2025 yang mendapatkan dividen BUMN adalah Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).

Pasal 3F UU BUMN 2025 mengatur bahwa Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN dan untuk itu Danantara mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pep: De Bruyne adalah salah satu gelandang terhebat dalam sejarah

Kebijakan Tarif Impor AS 32 Persen Untuk Indonesia ,  Ini Respon  Kadin Sumsel